BPN Lampura Beri Masukan Strategis di Konsultasi Publik KLHS RDTR Kotabumi

METROBATAM.COM, LAMPUNG UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawal penataan ruang yang berkelanjutan.

Kantah Lampura menghadiri Konsultasi Publik II dan Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotabumi Tahun 2026–2046 yang digelar di Ruang Tapis, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan rencana tata ruang 20 tahun ke depan tidak hanya berorientasi pembangunan, tapi juga memperhatikan aspek lingkungan hidup, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kantah Lampung Utara memberikan masukan penting dari aspek pertanahan, khususnya terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) di Kawasan Perkotaan Kotabumi.

Bacaan Lainnya

Masukan tersebut menjadi kunci untuk menyelaraskan rencana pola dan struktur ruang dengan kondisi riil pertanahan di lapangan.

“Keterlibatan BPN sangat penting untuk mencegah ketidaksesuaian antara rencana tata ruang di atas kertas dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan,” ujar perwakilan Kantah.

Sinkronisasi ini dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum bagi warga, serta membuat implementasi RDTR lebih efektif.

Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Dengan RDTR yang jelas, warga bisa mengetahui peruntukan ruang di sekitar tanah miliknya, apakah untuk permukiman, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, atau ruang terbuka hijau. Kejelasan ini menjadi pedoman warga sebelum membangun rumah, membuka usaha, maupun memanfaatkan tanah agar sesuai tata ruang.

Perencanaan yang selaras juga diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik.

Kantah Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor agar penataan Kawasan Perkotaan Kotabumi yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat dapat terwujud.

(Anton)

Pos terkait