Bupati Iskandarsyah Apresiasi Langkah Proaktif Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda

Cegah Perda Bertentangan dengan Aturan Nasional, Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion ke Bupati

METROBATAM.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mendapat dukungan preventif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyerahan pertimbangan hukum atau Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda). Dokumen tersebut diserahkan Kejari Karimun kepada Bupati Karimun Iskandarsyah di Rumah Dinas Bupati, Selasa (22/9/2026).

Yang menarik, langkah tersebut dilakukan secara proaktif oleh Kejari Karimun tanpa harus menunggu adanya permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Inisiatif ini dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencegah potensi persoalan hukum sekaligus memperkuat kualitas regulasi daerah.

Bupati Iskandarsyah menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, sinergi antara Pemkab Karimun dan Kejari merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, sekaligus taat terhadap ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya
Cegah Perda Bertentangan dengan Aturan Nasional, Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion ke Bupati

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” ujar Iskandarsyah.

Ia menilai, harmonisasi Perda memiliki posisi strategis karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan nasional diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karimun.

Menurut Bupati, langkah proaktif Kejari Karimun tersebut setidaknya memiliki tiga tujuan penting.

Pertama, memitigasi risiko hukum, terutama untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya pembatalan Perda melalui proses executive review apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kedua, memperkuat tata kelola pemerintahan, dengan membantu Pemkab Karimun menghasilkan regulasi yang lebih kokoh, solutif, serta berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketiga, memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya antara Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, dan Kejari Karimun dalam proses penyusunan maupun evaluasi produk hukum daerah.

“Langkah preventif dari Kejari ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan,” kata Iskandarsyah.

Ia menegaskan, Pemkab Karimun berkomitmen menindaklanjuti Legal Opinion tersebut bersama DPRD. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan dan produk hukum daerah yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, guna memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sah secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Karimun menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara akan terus dioptimalkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pendampingan hukum tidak hanya dilakukan ketika pemerintah menghadapi persoalan atau sengketa hukum. Kejari juga mendorong pendekatan preventif melalui pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum secara berkelanjutan.

Dengan pola tersebut, sinergi antara Kejari dan Pemkab Karimun diharapkan dapat membantu memastikan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menghasilkan regulasi daerah yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

Pos terkait