METROBATAM.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara, terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.
Dari perkara tindak pidana umum, jumlah terbesar berasal dari kasus narkotika. Tercatat sebanyak 50 perkara tindak pidana narkotika yang barang buktinya dimusnahkan.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi sabu seberat 4.013,64 gram, ganja seberat 152,84 gram, serta pil ekstasi seberat 57,05 gram.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 11 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain berupa pakaian, telepon seluler (handphone), serta sejumlah barang lainnya.
Kemudian, terdapat pula barang bukti dari 7 perkara tindak pidana umum lainnya, yang terdiri atas pakaian, handphone dan barang-barang lainnya.
Barang Bukti Perkara Terorisme dan Kepabeanan
Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari 3 perkara tindak pidana terorisme yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti dalam perkara tersebut di antaranya berupa handphone dan sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, untuk tindak pidana khusus, terdapat 5 perkara tindak pidana kepabeanan yang barang buktinya turut dimusnahkan.
Barang bukti dari perkara kepabeanan tersebut antara lain berupa handphone.
Andhy menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara yang telah selesai secara hukum tidak lagi disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Karimun menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan hukum sekaligus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana narkotika, terorisme, kepabeanan dan berbagai tindak pidana lainnya. ( Afrizal )














