METROBATAM.COM, KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun bersama Kepolisian Resor (Polres) Karimun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan (WB) serta tes urine.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 26 September 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika maupun barang-barang terlarang di lingkungan Rutan Karimun.
Kolaborasi tiga instansi ini sekaligus menjadi upaya memperkuat deteksi dini, meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Karimun bersama personel Polres Karimun dan BNN Kabupaten Karimun melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kamar hunian Warga Binaan.
Penggeledahan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang terlarang di kamar hunian Warga Binaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan dan upaya pencegahan terus dilakukan untuk menjaga lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif.
Selain pemeriksaan kamar, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap Warga Binaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif. Tes tersebut menjadi bagian dari deteksi dini sekaligus langkah preventif dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan Karimun.
Kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara jajaran pemasyarakatan, kepolisian, dan BNN dalam menjaga lingkungan Rutan dari ancaman narkoba.
Melalui kerja sama dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Rutan Karimun berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih dari narkoba, serta berintegritas. (AF)














