Terbitnya KUHP Baru, Pemko Tanjungpinang Percepat Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda

– Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang pascaterbitnya ketentuan pidana nasional yang baru.

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah Peraturan Daerah (Perda).

Pendapat hukum tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan pidana nasional setelah diberlakukannya regulasi pidana yang baru.

LO diserahkan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).

Sundoro mengatakan, pemberian Legal Opinion tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pendapat hukum itu sekaligus menjadi bentuk dukungan Kejari Tanjungpinang agar regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Legal Opinion ini diserahkan terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Sundoro.

Ia menegaskan, Legal Opinion tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan tertentu. Sebaliknya, dokumen tersebut menjadi pedoman atau rambu-rambu hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah kebijakan.

“Tujuannya bukan untuk melegitimasi, tetapi memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, dan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyambut baik pendapat hukum yang diberikan Kejari Tanjungpinang tersebut.

Lis menilai penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda merupakan langkah penting agar seluruh regulasi daerah tetap relevan dan dapat diterapkan secara efektif.

Terlebih, perubahan ketentuan pidana nasional perlu diikuti dengan penyesuaian aturan di tingkat daerah, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penegakan Perda.

“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda ini sangat krusial. Jangan sampai Perda yang kita buat dan tegakkan ternyata sudah tidak relevan dengan ketentuan KUHP yang baru,” tegas Lis.

Sebagai tindak lanjut, Lis menginstruksikan Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang untuk segera melakukan koordinasi dengan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyesuaian Perda sehingga regulasi yang diterapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional terbaru.

“Saya akan instruksikan Bagian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPRD dan OPD terkait guna mempercepat proses penyesuaian Perda. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan efektivitas penegakan Perda di lapangan,” pungkasnya.

Pemko Tanjungpinang berharap proses penyesuaian tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah. (bd)

Pos terkait