Patok Merah-Putih Mulai Dipasang di Bakong, Rencana Sawit PT Wisma Mulia Indah Picu Polemik

METROBATAM.COM, LINGGA – Aktivitas pemasangan patok tapal batas di kawasan pesisir Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan rencana perkebunan kelapa sawit oleh PT Wisma Mulia Indah itu memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan pemerintah dusun, persetujuan masyarakat, hingga potensi dampak lingkungan.

Sorotan tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi 44 detik beredar dan menjadi perbincangan warga. Dalam rekaman itu, sejumlah pekerja terlihat memikul tumpukan patok berwarna merah-putih dari sebuah kapal kayu beratap terpal hijau-biru, kemudian berjalan menerjang air laut dangkal menuju bibir pantai Desa Bakong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) dan diduga merupakan bagian dari tahapan awal penentuan batas lahan untuk rencana investasi perkebunan sawit.

Namun, proses tersebut dipertanyakan warga karena disebut berlangsung tanpa melibatkan kepala dusun setempat di lokasi kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Pemasangan tapal batas dilakukan, tapi kadus tidak dilibatkan di lokasi,” ungkap seorang warga Desa Bakong yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada METROBATAM.COM.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Bakong, Shubhan, S.Pd., membenarkan adanya kegiatan pemasangan tapal batas tersebut.

Dalam keterangannya melalui pesan suara, Shubhan menyebut pemasangan patok dilakukan pada lahan kosong yang, menurutnya, telah dibahas melalui musyawarah desa. Ia menegaskan bahwa kebun milik masyarakat tidak diukur.

“Benar hari ini pihak perusahaan melakukan pemasangan tapal batas, tetapi hanya lahan kosong berdasarkan hasil musyawarah desa. Kebun masyarakat tidak diukur,” kata Shubhan.

Meski demikian, warga mempertanyakan sejauh mana musyawarah tersebut telah mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat, terutama mereka yang berpotensi terdampak oleh rencana investasi di kawasan pesisir.

Catatan Undangan Musyawarah Jadi Sorotan

Polemik semakin berkembang setelah warga menyoroti catatan kaki dalam surat undangan musyawarah desa terkait rencana investasi perkebunan sawit tersebut.

Dalam surat yang dipersoalkan warga itu, terdapat keterangan berbunyi:

“NB: Yang sudah diundang dan tidak datang dianggap SETUJU.”

Kalimat tersebut memicu pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan bagaimana persetujuan masyarakat sebenarnya dihimpun.

Sejumlah warga menilai ketidakhadiran dalam musyawarah tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai persetujuan tanpa penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.

“Pertanyaan kami, apakah benar semua masyarakat Desa Bakong menyetujui masuknya investasi sawit ini? Jangan karena ada tulisan NB itu, ketidakhadiran dianggap setuju. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa, bukan malah menyebut warga yang kritis sebagai provokator,” ujar seorang warga Bakong.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah desa, termasuk mengenai daftar undangan, hasil musyawarah, berita acara, serta mekanisme pencatatan pendapat warga yang mendukung maupun menolak rencana investasi tersebut.

Bagi masyarakat Desa Bakong, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pemasangan patok. Kawasan pesisir merupakan bagian penting dari ruang hidup warga, termasuk masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas perikanan tradisional.

Warga mengkhawatirkan pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir, terutama apabila dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan keterbukaan mengenai perizinan.

Sejumlah risiko yang menjadi perhatian warga meliputi potensi kerusakan mangrove, abrasi pantai, gangguan terhadap sumber air bersih, serta dampak terhadap wilayah tangkap dan mata pencaharian nelayan.

Meski demikian, dampak tersebut masih berupa kekhawatiran yang perlu dikaji berdasarkan kondisi lapangan, dokumen lingkungan, dan rencana teknis kegiatan perusahaan.

“ Kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan nasib anak cucu kami,” ujar warga lainnya.

Karena itu, warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang memastikan seluruh tahapan investasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian tata ruang, status dan batas lahan, persetujuan yang diperlukan, serta kewajiban lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Wisma Mulia Indah belum berhasil dikonfirmasi mengenai tujuan pemasangan patok, luas dan status lahan yang menjadi objek kegiatan, proses pelibatan masyarakat, serta kelengkapan perizinan rencana perkebunan tersebut.

Keterangan dari pihak perusahaan masih diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Pemerintah Kabupaten Lingga bersama instansi terkait juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status rencana investasi, kewenangan penggunaan lahan, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian pesisir.

Bagi warga Desa Bakong, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat menjadi hal penting sebelum kegiatan berlanjut ke tahap berikutnya.

Sebab, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya batas lahan di atas peta, melainkan juga kepastian hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan pesisir, dan masa depan mata pencaharian nelayan.

Penulis: Awalludin
Editor: [Budi]

Pos terkait