LINGGA, METROBATAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil melampaui target sertipikasi tanah wakaf tahun 2026 melalui inovasi Sistem Monitoring Sertipikasi Tanah Wakaf (SMS Wakaf). Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 36 sertipikat tanah wakaf telah diterbitkan dari target tahunan 35 bidang, dengan capaian mencapai 102,9 persen.
Keberhasilan tersebut menjadi catatan penting karena merupakan capaian tertinggi sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Lingga sejak 2011. Pencapaian ini sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan keagamaan dan sosial, mulai dari masjid, surau, pesantren hingga tempat pemakaman umum.
Capaian tersebut diumumkan di Daik, Kabupaten Lingga, pada Jumat (23/10/2026). Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Kantor Urusan Agama (KUA), Kejaksaan Negeri Lingga, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta para nazhir selaku pihak yang mengelola harta benda wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Maprukhi, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan melampaui target merupakan hasil kerja bersama lintas instansi dan dukungan masyarakat.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi yang baik sejak penyiapan dokumen hingga penerbitan sertipikat agar proses berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Sertipikasi tanah wakaf tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ada peran KUA, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga para nazhir. Kami bersyukur semua pihak bergerak bersama sehingga capaian tahun ini dapat melampaui target,” ujarnya.
Salah satu faktor utama keberhasilan tersebut adalah penerapan Sistem Monitoring Sertipikasi Tanah Wakaf atau SMS Wakaf, sebuah inovasi Aksi Perubahan yang digagas oleh Maprukhi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan.
Sistem ini menghubungkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga dengan KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta lembaga mitra lainnya dalam memantau perkembangan berkas sertipikasi tanah wakaf.
Melalui SMS Wakaf, proses administrasi dapat dipantau secara real-time, mulai dari penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengukuran bidang tanah, penelitian data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.
Dengan sistem tersebut, posisi berkas menjadi lebih mudah diketahui. Berbagai kendala administrasi maupun persoalan di lapangan dapat dideteksi lebih awal untuk selanjutnya dikoordinasikan dan diselesaikan bersama.
“Dulu kami sering kesulitan mengetahui posisi berkas. Sekarang seluruh proses tercatat secara transparan, sehingga setiap kendala di lapangan dapat segera dideteksi, dibahas, dan diselesaikan bersama,” jelas Maprukhi.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses sertipikasi tanah wakaf.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Lingga turut diperkuat melalui perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga yang ditandatangani pada 2 April 2026.
Dalam kerja sama tersebut, setiap instansi memiliki tugas sesuai kewenangannya.
Kementerian Agama bertugas menerima dan memverifikasi dokumen wakaf, termasuk AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), serta surat pengesahan nazhir.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga melaksanakan pengukuran tanah, penelitian data yuridis, dan proses penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Kejaksaan Negeri Lingga memberikan dukungan pendampingan hukum apabila ditemukan persoalan atau potensi sengketa yang berkaitan dengan tanah wakaf.
Pembagian tugas tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih terkoordinasi sekaligus meminimalkan hambatan dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf.
Sebagai wilayah kepulauan, Kabupaten Lingga menghadapi tantangan geografis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jarak antarpulau dan keterbatasan akses menjadi salah satu kendala yang dapat memperlambat pengurusan sertipikat tanah wakaf.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga bersama instansi terkait melakukan sosialisasi dan pelayanan jemput bola langsung ke wilayah masyarakat, salah satunya di Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat.
Penjadwalan pengukuran juga disusun berdasarkan wilayah agar pelaksanaan kegiatan lebih efisien dan mampu menjangkau lebih banyak bidang tanah.
Melalui pendekatan ini, para nazhir di wilayah kepulauan diharapkan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan sertipikasi, tanpa harus selalu datang ke pusat pemerintahan kabupaten di Daik.
Langkah tersebut menjadi penting agar tanah wakaf yang telah lama digunakan masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari persoalan administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Manfaat program sertipikasi tanah wakaf mulai dirasakan langsung oleh para nazhir di Kabupaten Lingga.
Ramlan, nazhir wakaf DPU di Kecamatan Lingga, mengaku bersyukur setelah tanah wakaf Surau Al-Jannah yang dikelolanya berhasil memperoleh sertipikat.
“Alhamdulillah, tanah wakaf Surau Al-Jannah kami sekarang sudah bersertipikat. Prosesnya lebih jelas dan kami bisa menanyakan perkembangannya kapan saja,” tuturnya.
Pengalaman serupa disampaikan Johan, nazhir dari Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek. Ia mengatakan bahwa sebelumnya jarak dan ketidakpastian mengenai prosedur menjadi kendala dalam pengurusan sertipikat tanah wakaf.
Namun, setelah adanya sosialisasi dan pelayanan langsung dari petugas, proses pengurusan menjadi lebih mudah dipahami.
“Dulu kami ragu mengurus karena jauh dan tidak tahu prosedurnya. Setelah ada sosialisasi dan petugas datang ke wilayah kami, semuanya jadi lebih mudah,” katanya.
Pengalaman para nazhir tersebut menunjukkan bahwa kemudahan akses informasi dan pendampingan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah kepulauan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, H. Zamroni, S.Ag., M.A.P., menilai kerja sama lintas instansi dalam program SMS Wakaf sebagai bentuk sinergi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan kepada umat, terutama melalui pendataan, penyiapan dokumen ikrar wakaf, serta penyelesaian sertipikasi tanah wakaf yang belum terdaftar.
Kementerian Agama Kabupaten Lingga, lanjutnya, akan terus mendukung upaya tersebut agar semakin banyak tanah wakaf yang memiliki dokumen hukum yang sah.
Dukungan juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maisari. Ia menyambut baik hadirnya SMS Wakaf yang dinilai dapat membantu mempercepat proses penyelesaian sertipikat tanah wakaf di daerah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lingga turut memberikan dukungan melalui Surat Edaran Bupati Lingga Nomor B.100.34.2/SETDA-HK/0636 tertanggal 9 September 2026 tentang Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan.
Bupati Lingga Muhammad Nizar bersama Wakil Bupati Lingga Novizal juga mengapresiasi percepatan sertipikasi melalui SMS Wakaf serta kolaborasi Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Keduanya berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Lingga memperoleh kepastian hukum.
Meski target tahunan telah terlampaui, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga menegaskan bahwa upaya sertipikasi tanah wakaf belum berakhir.
Ke depan, koordinasi dengan seluruh mitra akan terus diperkuat untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf yang belum bersertipikat sekaligus menyempurnakan penerapan aplikasi SMS Wakaf.
Maprukhi mengimbau para nazhir yang tanah wakafnya belum memiliki sertipikat agar segera berkoordinasi dengan KUA setempat atau mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga untuk memperoleh informasi dan pendampingan mengenai persyaratan yang diperlukan.
“Kami mengimbau dan mengajak para nazhir yang tanah wakafnya belum bersertipikat untuk segera berkoordinasi dengan KUA setempat atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga. Layanan ini sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami siap membantu dan memberikan pendampingan,” pungkasnya.
Keberhasilan menerbitkan 36 sertipikat dari target 35 bidang pada 2026 menjadi momentum bagi Kabupaten Lingga untuk memperluas perlindungan hukum atas aset wakaf. Melalui inovasi digital, pelayanan jemput bola, dan kolaborasi lintas instansi, sertipikasi tanah wakaf diharapkan semakin mudah diakses dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Awalludin.
Sumber: Fuad Yasir, S.Kom./Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga.














