Metrobatam.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan terhadap Polsek Batam Kota dengan Pemohon Anggono Wardani, Selasa, (1/3/2106). Sidang lanjutan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Vera Yetty Simanjuntak SH ini mengagendakan pembacaan replik duplik.
Pemohon yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak dibawah umur, diwakili oleh kuasa hukumnya, Barnad Nababan SH.
Terungkap dalam persidangan bahwa Praperadilan ini berawal dari keberatan dari pihak Pemohon atas penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polsek Batam Kota, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini berawal dari kisah asmara antara pemohon dengan seorang gadis belia yang masih dibawah umur. Pemohon yang telah menjadi tersangka itu menginap dengan kekasihnya disalah satu hotel di Kota Batam. Ternyata peristiwa ini diketahui oleh orang tua gadis yang masih dibawah umur dan melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan No.SPK/ 36/II/2016/Reskrim, polisi menangkap pemohon dan langsung dilakukan proses pemuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa ada unsur paksaan. Hal inilah yang digugat oleh Pemohon, karena merasa tidak terima dengan penangkapan yang dilakukan. (nikson simanjuntak )