Polisi Gagalkan Pengiriman Dua CPMI ke Malaysia Lewat Batam, Tekong Ditangkap

Sumber foto :batampos

BATAM, METROBATAM.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui perairan Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua perempuan beserta sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu, Kecamatan Belakang Padang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri setelah menerima informasi mengenai dugaan pemberangkatan CPMI ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sebuah speedboat yang dicurigai membawa calon pekerja migran.

Pengejaran berlangsung pada Kamis malam (1/10/2026) di perairan Pulau Sambu. Petugas akhirnya berhasil mengamankan speedboat berwarna biru-merah yang menggunakan mesin berkekuatan 40 PK sekitar pukul 20.03 WIB.

Bacaan Lainnya

“Personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat,” kata Andyka, Senin (5/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja migran secara nonprosedural.

“Dua CPMI perempuan berada di dalam kapal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dua pria yang diduga berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial AM dan WI, melarikan diri ke kawasan hutan di Pulau Sambu.

Petugas kemudian melakukan penyisiran bersama masyarakat setempat. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah AM berhasil ditangkap pada Jumat (2/10/2026) di rumah seorang warga di sekitar Pulau Sambu. Adapun WI masih dalam pengejaran polisi.

AM selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijanjikan Pekerjaan di Malaysia

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua CPMI, penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan mereka ke Malaysia.

Salah satu CPMI berinisial WA mengaku berkomunikasi dengan seorang agen di Malaysia berinisial NAF. Melalui komunikasi tersebut, WA dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

Atas arahan seorang perempuan berinisial EV yang masih dalam penyelidikan, WA membeli tiket pesawat dari Lampung menuju Batam menggunakan uang sendiri.

Setibanya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung dan dibawa menuju titik pertemuan di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK.

WA juga mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA. Uang tersebut disebut sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.

Sementara itu, CPMI lainnya berinisial VI mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran oleh seorang agen di Malaysia berinisial ST.

Atas arahan ST, VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam dengan biaya sendiri. Setelah tiba di Batam, ia dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh seorang pria berinisial TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK.

VI kemudian menginap selama satu malam di rumah seseorang berinisial FA di Pulau Bulang atas arahan TI.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada istri FA. Uang tersebut disebut sebagai biaya pemberangkatan.

Tekong Mengaku Dibayar Rp2 Juta Sekali Berangkat

Penyidik juga mendalami peran AM dalam dugaan pengiriman CPMI secara nonprosedural tersebut.

Dalam pemeriksaan, AM mengaku bertugas mengantarkan calon pekerja migran dari wilayah Bulang menuju Malaysia bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan. Pengangkutan itu dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK atas perintah TI.

Untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI hingga ke Malaysia, AM mengaku menerima bayaran sebesar Rp2 juta dari TI. Ia juga menyebut memperoleh upah tambahan apabila membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam.

Saat speedboat yang ditumpanginya dikejar petugas di perairan Pulau Sambu, AM bersama WR meninggalkan kapal dan melarikan diri ke kawasan hutan. AM kemudian berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita satu unit speedboat berwarna biru-merah dengan mesin 1 x 40 PK serta satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memburu WI serta mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang namanya muncul dalam pemeriksaan terhadap kedua CPMI.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur, sekaligus mencegah masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang berisiko dan tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya. (TBN)

Pos terkait