
Metrobatam.com, Batam – Ari Suseno yang mengaku-ngaku sebagai Perwira di Polda Kepulauan Riau berpangkat Inspektur Dua berhasil memperdaya pacarnya sendiri Ani Widayawati sebesar Rp 142 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, Ari Suseno harus mempertanggung jawabkannya didepan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. “Terdakwa menunjukkan fotonya dengan berpakaian lengkap, dengan pangkat Ipda,” kata Ani Widyawati, Selasa (1/3/2016) dihadapan Majelis Hakim Ketua, Juli Handayani SH, didampingi hakim anggota, Jassael Manullang dan Taufik Abdul Halim Nainggolan, serta Jaksa Penuntut Umum, Bani Ginting SH.
Kasus ini bermula ketika terdakwa meminjam uang pertama sebesar Rp17 juta dengan alasan untuk menyogok pimpinan kepolisian di Polda Kepri agar jangan dipindah tugas ke Natuna. Kemudian pinjaman kedua sebesar Rp25 juta.
Belum puas menipu pacarnya, terdakwa kembali meminjamkan uang sebesar Rp 7 juta dengan alasan rumah orang tuanya mau disita. Tidak sampai disitu, terdakwa kembali meminjam uang lagi sebesar Rp 110 juta dengan alasan adeknya mau dioperasi di Pekanbaru.
Terdakwa memberikan jaminan secara lisan akan menjual rumah orang tuanya yang ada di Pekanbaru, sehingga pacarnya yang notabene seorang Bidan percaya begitu saja.
Pengakuan terdakwa dalam persidangan, dia mengenal pacarnya tersebut pada bulan Juli tahun 2015 silam dari seorang oknum anggota Brimob bernama Martha, yang bertugas di Batuaji Batam. Terdakwa sebelumnya pernah bekerja di dealer Agung Auto sebagai sales. (nikson simanjuntak)


