BATAM, METROBATAM.COM – Dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang istri di kawasan Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Peristiwa penganiayaan yang berawal dari persoalan akses telepon seluler tersebut dilaporkan terjadi sebanyak dua kali dalam kurun waktu lima hari pada akhir September 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kepolisian, penganiayaan pertama terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Insiden bermula saat korban menerima notifikasi WhatsApp terkait permintaan kode One-Time Password (OTP) di ponselnya sekira pukul 15.00 WIB.
Merasa curiga akun miliknya diretas, korban lantas menghubungi suaminya berinisial FK untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, FK mengaku tidak mengetahui asal-usul permintaan kode OTP tersebut.
Korban kemudian sempat berinisiatif meminta bantuan teknis ke salah satu gerai ponsel di Lucky Plaza Nagoya, lalu mendatangi kediaman rekannya berinisial JS di kawasan Batu Aji, sebelum akhirnya memutuskan pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Setibanya di rumah, korban tak kunjung dibukakan pintu oleh FK. Lantaran tak ada respon, korban mengambil sebilah gunting dari lemari teras untuk membobol kunci pintu agar bisa masuk.
Begitu berhasil masuk, adu mulut sengit antarpasangan suami istri tersebut pecah. Dalam pertengkaran itu, FK diduga melayangkan pukulan keras yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Usai kejadian, korban memilih pergi mengungsi ke rumah JS untuk mengamankan diri.
Tak berhenti di situ, dugaan penganiayaan berulang kembali terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat korban sedang berada di dalam kamar, FK mendadak menghampiri dan menuding korban telah meretas telepon selulernya.
FK lantas merampas ponsel milik korban secara paksa. Aksi saling rebut pun tak terelakkan. Dalam situasi panik berusaha mempertahankan ponselnya, korban kembali mendapati pukulan fisik dari terlapor.
Percekcokan berlanjut hingga ke area dapur. Terlapor yang disinyalir tersulut emosi kemudian membanting sebuah piring kaca ke lantai. Serpihan kaca yang pecah berhamburan mengenai kaki korban hingga menyebabkan luka lecet.
Atas dua insiden penganiayaan secara berturut-turut tersebut, korban resmi melayangkan laporan ke pihak berwenang guna meminta perlindungan hukum serta menuntut proses pidana terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ilh4m)














