KPK Fokuskan Diruang Lingkup TNI Dalam Kasus Bakamla

Baju Tahanan KPK

Metrobatam.com Jakarta – Komisi‎ Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ‎adanya keterlibatan oknum TNI dlam kasus dugaan suap tersebut akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih jauh dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Selanjutnya, KPK juga telah berkomunikasi dengan Puspom TNI terkait dugaan terlibatnya oknum TNI dalam kasus ini,” ujar Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Dikatakan lebih jauh oleh Agus, pihak TNI telah memberikan apresiasi terhadap operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bakamla. Dalam hal ini, pihak TNI akan membantu untuk mengusut keterlibatan anggotanya apabila terlibat suap.

Bacaan Lainnya

“TNI telah apresiasi informasi kepada KPK dan komitmen memberikan akses KPK dalam upaya pengusutan ini bersedia melakukan pengamanan upaya paksa apabila butuh dari TNI,” ungkap Agus.

Sebelumnya diketahui, KPK kembali melakukan OTT terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.

Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Kelautan (Bakamla), Eko Susilo Hadi‎ dan tiga pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Stefanus Hardi,‎ Muhammad Adam, serta Danang Sriradityo.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, Danang pun dilepas dan hanya dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla‎. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MTI, Fahmi Darmansyah telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan tengah diburu penyidik.

Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada uu 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001. (MB/Okezone)

Pos terkait