Penyalahgunaan Bebas Visa WNA Potensial Terjadi di Bintan

Ilustrasi bebas Visa

Metrobatam.com, Bintan – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Miskal menyatakan penyalahgunaan bebas visa berpotensi dilakukan warga asing di daerah tersebut.

“Memang baru-baru ini sudah terjadi, dan warga asing yang melanggar peraturan keimigrasian sudah diusir dari Bintan, tetapi perlu diwaspadai pelanggaran yang sama dapat terjadi lagi,” kata Raja Miskal ketika dihubungiawak media di Tanjungpinang, Rabu.

Fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, pemerintah tidak dapat menutup sebelah mata permasalahan tersebut, sebab penyalahgunaan bebas visa terjadi di berbagai daerah.

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM jumlah pelanggaran keimigrasian periode Januari-Juni 2016 yang dilakukan warga Tiongkok mencapai 1.180 kasus, sedangkan Bangladesh sebanyak 172 kasus, Pilipina 151 kasus dan Irak 127 kasus.

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara evaluasi dulu kebijakan bebas visa sampai pemerintah merasa yakin aparat yang mengawasi warga asing memadai,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah dan aparat yang berwenang meningkatkan pengawasan terhadap warga asing, jangan sampai bekerja secara ilegal di Bintan.

“Pengawasan terhadap aktivitas warga asing harus diperketat, jangan sampai mereka menggunakan paspor wisata dan menyalahgunakan fasilitas bebas visa untuk bekerja di Bintan,” katanya.

Miskal menegaskan dirinya tidak menolak investasi asing maupun wisatawan mancanegara. Namun kebijakan untuk meningkatkan wisman harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

“Jangan sampai kehadiran warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan dalam bentuk lainnya menimbulkan masalah baru yang menguras energi,” katanya.

Mb/Antara

Pos terkait