Petugas KUA Gagalkan Pernikahan Sejenis, Mempelai sudah Siapkan Mahar

Metrobatam, Purworejo – Pernikahan antara sesama jenis antara Wilis Setyowati (27) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo dengan Pratama atau Nova Aprida Ariani (26) warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten gagal dilaksanakan.

Calon mempelai pria yang ternyata seorang perempuan itu telah menyiapkan mahar atau mas kawin untuk mempelai wanita.

Pratama yang bernama asli Nova Aprida Ariani (26) telah menyiapkan mahar atau mas kawin saat ijab kabul yang akan digelar hari ini, Selasa (5/9). Mahar tersebut yang disimpan di rumah Wilis di Desa Sidoleren, Gebang.

Mahar berupa seperangkat pakaian lengkap dan kosmetik atau alat kecantikan. Namun sebelum menikah, saat petugas KUA curiga dan kemudian diperiksa oleh tim dokter Puskesmas Gebang, dia berjenis kelamin perempuan sehingga tidak bisa dinikahkan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian acara pesta tetap digelar hari ini. Orangtua Wilis, Ny Markamah bersama anggota keluarga lainnya tetap menyambut tamu yang datang ke rumahnya. Sebab undangan beredar beberapa hari sebelumnya.

Namun para tamu hanya datang dan bersalaman saja. Mereka juga sudah tahu peristiwa yang terjadi. Hanya salaman dan ucapan terima kasih. Mereka tetap datang untuk menghormati undangan tuan rumah.

Terlanjur Cinta

Nova mengakui bahwa dia nekat memalsukan identitas karena sangat mencintai kekasihnya itu. Di depan petugas, Nova mengaku nekat memalsukan dokumen untuk pendaftaran nikah itu, lantaran cinta mati terhadap kekasihnya. Dia mengaku sebagai seorang pria bernama Pratama.

Dua orang ini berkenalan saat sama-sama bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Tangerang, Jawa Barat. Karena sering bertemu, tumbuh rasa suka pada keduanya. Mereka berpacaran dan bahkan selama 7 tahun terakhir sudah hidup dan tinggal bersama dalam satu kamar kost.

“Terus terang sama Wilis saya sayang, sudah 7 tahun pacaran dan tinggal satu kost. Terus dia ngajakin nikah ya udah terus nikah aja,” kata Nova mengaku perbuatannya, Selasa (5/9/17).

Nova Aprida Aryani adalah warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Jawa Barat. Dia memalsukan identitas dengan mengaku sebagai pria bernama Pratama untuk bisa menikah dengan Wilis Setyowati (27) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Purworejo.

Identitas tersangka terbongkar setelah pihak KUA yang mencurigai kejanggalan dalam berkas yang diajukan. Setelah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk pemeriksaan fisik akhirnya diketahui berjenis kelamin perempuan meskipun sebelumnya mengaku sabagai laki-laki.

Polisi langsung menahannya guna menyelidiki kasus tersebut lebih dalam karena ada dugaan pemalsuan dokumen. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo sebagai tersangka pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(mb/detik)

Pos terkait