Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyak perusahaan di Indonesia menjalankan praktik bisnis secara tidak benar alias menipu yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Komisi antirasuah pun akan lebih aktif menjerat korporasi jenis ini.
“Karena banyak sekali perusahaan yang menipu. Contoh ada BUMN yang sudah kita tetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Dialog Kanal KPK dengan tema ‘Menjerat Korporasi’, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
Empat perusahaan yang telah menjadi pesakitan KPK di antaranya, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.
Menurut Syarif, KPK tak punya niat untuk merusak korporasi tertentu dalam menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
“Perlu disampaikan KPK enggak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing dan bekerja secara profesional. Sehingga kalau dengan cara seperti sekarang akan sulit bersaing,” kata dia.
Lebih jauh, Syarif menyatakan bahwa pihaknya menekankan kepada para penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum agar penanganan korupsi korporasi itu tak lebih dari satu tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum kepada korporasi.
Syarif melanjutkan pihaknya akan mulai aktif menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi untuk ke depannya. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK banyak yang terkait dengan kepentingan perusahaan.
Jerat hukum terhadap korporasi itu juga, lanjutnya, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan pengurus korporasi itu. Salah satu kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar adalah kasus korupsi e-KTP, sekitar Rp2,3 triliun.
“Kalau hukum orangnya paling kejar uang pengganti, tapi sebagai sudah bagian korporasi, termasuk tindak pidana lain. Jadi saya pikir kita akan tetap [mengusut tanggung jawab korporasi],” ujarnya.
Syarif menjelaskan salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Selain itu, kata Syarif aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, suatu perusahaan atau korporasi bisa dijerat tersangka korupsi dengan melihat beberapa hal. Pertama, apakah perusahaan itu pertama kali terlibat korupsi atau tidak.
Kedua, seberapa sering perusahaan itu melakukan korupsi atau suap. Ketiga apakah dampak dari korupsi perusahaan itu besar bagi lingkungan sekitar atau tidak.
“Yang terakhir tentunya apakah di perusahaan itu ada komitmen atasanan, ada peraturan internal yang melarang terjadinya penyuapan dan lain-lain,” ujarnya.
Ungkap Penyebab Garuda Merugi
Syarif juga mengungkap dugaan penyebab PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kerap merugi setiap tahunnya. Menurutnya, salah satu hal yang membuat perusahaan plat merah itu rugi adalah terjadi dugaan mark up pembelian pesawat.
Syarif mencontohkan dugaan mark up di Garuda terjadi saat pembelian mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
“Kenapa Garuda rugi terus? Misalnya harga satu, karena ini, contoh saja. Angkanya pura pura, angka satu pesawat Rolls-Royce itu misalnya 100 ribu, biasanya kan kalo perusahaan yang baik kan tolong kurangi dong saya kan baru beli yang lain,” kata Syarif dalam Dialog Kanal KPK dengan tema ‘Menjerat Korporasi’, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
“Harusnya Garuda begitu. Tapi apa yang terjadi, ‘saya enggak dapat apa-apa, lu naikin deh 110 ribu, tapi nanti 10 ribunya kamu kirim ke rekening saya ya’. Jadi itu, jadi mereka selalu mark up. Ooh pantes kita rugi terus,” ujar Syarif menambahkan.
Syarif berkata Garuda sebagai perusahaan milik negara seharusnya mencari harga yang lebih murah dari yang ditawarkan penjual. Namun, pada faktanya perusahaan membeli barang tersebut dengan harga yang sengaja dimahalkan, kemudian kelebihan harganya itu masuk ke kantong pribadi.
“Itu contoh-contoh perusahaan, memakai perusahaan tapi dia bertingkah laku sebagai penjahat terorganisir,” tutur Syarif.
KPK saat ini masih mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Lembaga antirasuah itu menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce lewat Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar.
Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Sebelumnya, pada Juli 2018, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melaporkan masih mencatatkan kerugian US$116,85 juta sepanjang paruh pertama tahun ini, atau menyusut 58,55 persen dari angka kerugian yang diderita perusahaan pada periode yang sama tahun lalu US$281,92 juta.
Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury mengatakan penurunan kerugian itu disebabkan terjadi kenaikan pendapatan operasional sebesar 5,9 persen dari US$1,8 miliar menjadi US$1,9 miliar.
“Ini ditunjang oleh peningkatan jumlah penumpang, peningkatan angkutan kargo, peningkatan utilisasi pesawat, efektifitas program efisiensi, dan peningkatan kinerja anak perusahaan,” papar Pahala Juni silam. (mb/cnn indonesia)














