Meminta MK Perjelas Rumusan Subjek Korban Delik Pencemaran Nama Baik

Pemohon Prinsipal memasuki Ruang Persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (22/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

METROBATAM.COM, JAKARTA — Sejumlah mahasiswa menjadi Pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan panel hakim hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Kamis (22/1/2026).

Para Pemohon dimaksud yakni Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII). Pada permohonan ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 433 ayat (1), 433 ayat (3), dan 434 ayat (2) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bacaan Lainnya

Pasal 433 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II“.

Pasal 433 ayat (3) KUHP menyatakan,Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri“.

Pasal 434 ayat (2) KUHP menyatakan, “(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.”

Ariyanto menyebutkan para Pemohon berpandangan frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian dalam perumusan subjek korban delik pencemaran nama baik. Sebab dalam norma tersebut merujuk pada subjek yang kehormatan atau nama baiknya diserang melalui perbuatan pencemaran. Namun demikian, norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang secara konstitusional dimaksud sebagai “orang lain” dalam konteks perlindungan kehormatan dan reputasi melalui hukum pidana. Pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud sebagai “orang lain” menjadi krusial, karena delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal a quo merupakan delik aduan. Akibatnya cakupan subjek korban secara langsung menentukan siapa yang berhak mengajukan pengaduan pidana dan pada saat yang sama, menentukan siapa yang berpotensi dikriminalisasi. Dengan demikian, semakin luas dan tidak dibatasinya makna frasa “orang lain”, semakin besar pula ruang kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, dan pendapat warga negara.

Butuh Membuktikan Sendiri

Berikutnya para Pemohon menyebutkan bahwa frasa “untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri” dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Norma tersebut dinilai tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” dan “terpaksa membela diri”. Sebagai mahasiswa, para Pemohon memiliki kewajiban akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol sosial, namun akibat adanya ketentuan demikian pada norma dikhawatirkan akan dikriminalisasi sebagai bentuk dari pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 433 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak rnempunyai kekuatan hukurn rnengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain kecuali terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau flgur publik dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

“Menyatakan Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan,” ucap Priskila Octaviani membacakan petitum para Pemohon.

Argumentasi Hukum

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan para Pemohon hanya mengutip bunyi pasal, tanpa menguraikan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut. “Sehingga perlu menambahkan argumentasi hukum yang relevan merugikan hak konstitusional para Pemohon,” sampai Daniel.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menyesuaikan format petitum permohonan. Menurut Anwar, petitum tersebut belum sesuai dengan ketentuan, di antaranya Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Kemudian Hakim Konstitusi Enny memberikan nasihat tentang substansi permohonan agar Pemohon memperhatikan penjelasan dari pasal yang diujikan. “Pada petitum langsung ke semua pasal atau hanya pada frasa, ini harus konsisten disebutkannya dan ini terkait dengan kerugian konstitusionalnya. Pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 itu langsung korbannya, maka pada permohonan ini perlu penguatan kedudukan hukum para Pemohon, apa cukup dengan menyatakan sebagai mahasiswa kampus,” terang Enny.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat kemudian diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (humasmkri)

(Sumber: mkri.id)

Pos terkait