Metrobatam, Jakarta – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, memutuskan tidak menggelar salat berjamaah dan salat Jumat selama dua pekan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung aman dari Covid-19, pengurus Masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat,” kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja dalam maklumat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Keputusan DKM Masjid Bandung Raya untuk meniadakan salat berjamaah dan salat Jumat tidak mengikat bagi masjid lain.
Selain itu, pengurus DKM Masjid Bandung Raya juga turut menghentikan semua aktivitas Majelis Ta’lim dan Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan masjid.
Muhtar menjelaskan, keputusan tersebut sesuai hasil rapat pleno pengurus masjid yang diselenggarakan pada Senin (16/3) lalu.
Maklumat itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.-Dinkes/2020, pada 3 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Deseases-19 (Covid-19) Jawa Barat. Terutama poin sembilan yang mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan perizinan yang berdampak pada konsentrasi massa dalam jumlah besar.
Ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung, No. 443/SE.030-Dinkes, 14 Maret 2020. Poin tiga menyebut penghentian sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
Masjid Raya Bandung secara geografis berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktivitas bisnis baik mal, pertokoan, perbankan dan lain-lain.
Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat memiliki aktivitas yang cukup padat dan mengundang kerumunan massa.
“Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang per setiap harinya terlebih pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, 3.000 orang. Untuk salat Jumat diikuti sekitar 13.000-15.000 orang,” ujar Muhtar.
Pemerintah Bisa Larang Mudik Lebaran
Sementara Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berwenang melakukan tindakan tegas mencegah penyebaran virus corona, salah satunya melarang kegiatan mudik yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia saat Idul Fitri.
“Kalau keadaan darurat, pemerintah boleh melakukan apa saja secara tegas,” ujar JK, Selasa (17/3).
“Pemerintah boleh mengatakan ‘Sementara ini tidak boleh mudik agar jangan tersebar itu (virus corona) di daerah.’ Itu bisa,” lanjutnya.
Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK ini menegaskan tidak ada kewajiban bagi umat muslim untuk mudik.
“Dalam bulan puasa itu kan yang wajib puasanya, tarawihnya. Mudik itu kebiasaan (masyarakat Indonesia) saja,” kata pria yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.
Mudik telah menjadi ritual rutin yang dilakukan umat Islam di Indonesia menyambut Idul Fitri. Ratusan bahkan jutaan orang yang merantau, pulang ke daerah asal mereka menjelang akhir Ramadan, untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Catatan dari Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu mencatat pada 2019 jumlah pemudik yang memanfaatkan kereta api, kapal, dan pesawat berjumlah 11.531.775 orang. Dengan jumlah pemudik sebanyak itu, mudik bisa jadi saran penularan virus corona dari orang ke orang.
Atas hal itu JK mendorong pemerintah untuk tidak ragu membuat kebijakan melarang mudik. Menurutnya tindakan tegas bisa diberlakukan pemerintah pada masa darurat.
“Dalam kondisi darurat boleh kok (pemerintah) bertindak lebih keras,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)













