METROBATAM.COM|BINTAN – Muhammad Abduh, Ketua DPD I Perppat Bentan kecewa dengan pelayanan pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, BPN dinilai tidak transparan berapa lama waktu yang diperlukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
“Kita sudah bayar pajak yang diminta ke Bank untuk pengurusan sertifikat tanah. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap pria yang akrab disapa Oman ini saat menghubungi media ini, Rabu (3/11) pagi.
Oman menjelaskan pihaknya sudah berulangkali menanyakan soal pengurusan sertifikat ini ke BPN Bintan. Tetapi, pihak BPN dengan arogannya bilang tunggu saja kabar dari kami,” kesal Oman.
Untuk itu, Oman meminta Pemerintah Kabupaten Bintan segera memberikan teguran kepada BPN atas hal kejadian ini. Karena hal ini bertentangan dengan program Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Masa mengurus surat tanah ada yang 8 bulan, 1 tahun dan ada yang sampai 4 tahun,” ungkap Oman.
Hal senada juga dikesalkan oleh Alfian Tamar dengan kinerja BPN Bintan. Pasalnya, pihaknya sudah mengurus pengajuan pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Bintan dari tahun 2017. Tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Waktu itu kami dikumpulkan oleh RT di balai Pertemuan Kantor Lurah Kijang Kota bersama warga lainnya untuk pengurusan Sertifikat Tanah dan sudah kami serahkan dokumen asli. Tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan,” ungkap Alfian kepada media ini.
Bahkan ketika, Alfian mencoba menanyakan keberadaan dan kejelasan dokumen tersebut beberapa tahun lalu pihak BPN tidak dapat menunjukan surat aslinya.
“Sekarang kita cuma minta dokumen asli kita kata hilang mau dicari lagi katanya. Pada saya minta mereka bertanggung jawab atas dokumen asli tersebut. Kalau seandainya hilang mereka harus buat peryataan bahwa dokumen itu hilang supaya kita bisa urus alas haknya. Ini sertifikat tidak terbit surat alas hak saya hilang,” kesalnya.
(Hingga berita ini diunggah media ini belum dapat mengkonfirmasi BPN Bintan guna mengkonfirmasi permasalahan ini).
Editor : Budi
(Nurhan Erlangga)














