METROBATAM.COM, BATAM – Mungkin semua orang tau, bahwa 9 Desember 2021, merupakan hari Antikorupsi Sedunia, hari yang dimana semua negara, termasuk Indonesia, mengingkan birokrasi yang terbebas dari Antikorupsi, sebab Korupsi merupakan penghancur Negri ini.
Natuna, yang merupakan Sumber daya Alam yang melimpah, tentu juga tidak ingin wilayahnya diisi oleh para pejabat yang korupsi. Bertepatan dengan hari anti korupsi, yang merupakan Peringatan yang bertujuan, untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan social dan ekonomi, di semua masyarakat diseluruh dunia.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak. Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin.
Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan. Lalu sudahkah, masyarakat perbatasan, khususnya Natuna terpuaskan oleh kinerja para penegak hukum dalam memerangi Korupsi di Natuna ?
Sebab masih banyak kita lihat, hal-hal seperti tunjangan Perumahan DPRD Natuna, yang berberapa orang telah ditetapkan tersangka, hingga temuan-temuan BPK, yang telah merugikan uang Negara, Hingga milyaran Rupiah, hingga saat ini, belum terselesaikan secara maksimal oleh Penegak Hukum.
Sehingga oknum-oknum Koruptor masih terkesan bebas dari dinginnya ruangan jeruji besi. Jangan sampai istilah yang tidak asing lagi kita dengar, Hukum tumpul ke atas runcing ke bawah, menjadi sebuah gambaran hukum di wilyah perbatasan oleh masyarakat.
Penulis berharap, bertepatan 9 Desember 2021 ini, instansi penegak Hukum baik polri dan Kejaksaan, untuk bisa, selalu bersikap Independen dalam memberantas korupsi di wilayah Natuna ini, jangan pilih-pilih untuk menangkap Para Oknum yang merusak Negeri ini, sebab tidak ada ruang bagi Negara Republik Indonesia, untuk para koruptor bisa Hidup di wilayah NKRI (Red)
Berita Opini
Penulis : Arizki Fil Bahri Wartawan Utama














