35 Kebakaran Terjadi di Januari, Wali Kota Tanjungpinang Imbau Warga Jaga Lingkungan

Wali Kota Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Kebakaran di Tengah Cuaca Panas

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, serta tidak membuang sisa minuman dalam botol air mineral ke ilalang atau semak kering karena dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar lalu ditinggalkan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tanjungpinang, tercatat 35 kejadian kebakaran sepanjang 1–25 Januari 2026 yang tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, 33 kejadian terjadi di lahan, satu kejadian menimpa rumah di Jalan Bintan, dan satu lainnya terjadi di gudang di Jalan Tengku Umar.

Bacaan Lainnya

Lis menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggarnya.

Oleh karena itu, Lis mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas pemadam kebakaran. Langkah-langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dinilai dapat mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan keselamatan warga dan harta benda.

“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran dapat dicegah dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tutup Lis.

Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan atau mengetahui kejadian kebakaran dapat segera melaporkannya ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp di nomor 0811-652-4949.

(budi)

Pos terkait