Daeng Amhar Pimpin RDP Bersama Aliansi Natuna Menggugat, Membahas Tambang Pasir Kuarsa

METROBATAM.COM, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait akan masuknya perusahaan tambang pasir kuarsa di Natuna, yang menuai Pro-kontra di Natuna. RDP berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna, Jum’at 27 Mei 2022, Ranai Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna,Kepri.

Rapat langsung di pimpin oleh ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang didampingi Wakil ketua I Daeng Ganda. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Natuna Wan Siswandi, perwakilan dari Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa Sulaiman, Anggota Aliansi Natuna Menggugat, Camat Bunguran Timur Laut, Camat Bunguran Utara, dan diikuti oleh beberapa anggota DPRD Natuna lainnya.

Dalam kegiatan RDP ini, Wan Sofian selaku ketua Aliansi Natuna Menggugat menyampaikan, bahwa dengan masuknya perusahaan tambang pasir kuarsa ke Natuna, jelas akan merusak alam dan menimbulkan damapk kerusakan lingkungan.

“Saya menolak pertambangan pasir kuarsa ini, walau sejengkal tanah pun tidak kami izinkan kalian mengeruk pasir di Natuna” ucapnya dengan tegas.

Bacaan Lainnya

Sulaiman,perwakilan dari Perusahaan tambang pasir kuarsa mengatakan, pihaknya sejauh ini belum ada melakukan aktivitas eksploitasi pasir.

Sulaiman pengusaha tambang Pasir Kuarsa.

“Kami sudah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Telok Buton, dengan luas wilayah 500 hektar. Saat ini kami hanya melakukan proses mencari (eksplorasi) kandungan pasir kuarsa di sekitar area pertambangan, yang mana lahannya sudah menjadi milik perusahaan” ucap Sulaiman.

Di waktu yang sama, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, sangat mengapresiasi adanya Aliansi Natuna Menggugat ini, sehingga bisa bertemu dan berkumpul untuk membahas persoalan tambang pasir kuarsa yang menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

” Saya minta dengan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas pertambangan, sebelum melengkapi segala perizinannya, yang mana izin pertambangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena jika izin belum lengkap, tetapi sudah melakukan aktivitas, tentu ini sudah menyalahi aturan dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat” ujar Bupati.

Daeng Amhar Ketua DPRD Natuna menyarankan agar DPRD Natuna juga membentuk team khusus, guna mengkaji dampak lingkungan sebagai perbandingan izin AMDAL yang nanti akan dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Jadi kita DPRD harus membuat team khusus ini, jika perlu kita akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah pernah menjadi tempat penambangan, seperti di Lingga misalnya, agar kita tahu seperti apa dampak lingkungan pasca tambang dan sesudah tambang” jelas Amhar.

Kemudian Amhar menyebutkan dari hasil RDP hari ini, sudah mendengar berbagai pendapat dan saran.

” Jadi RDP ini bukan untuk mengambil keputusan, tetapi mendengar berbagai masukan. Dan saya sepakat apa yang di sampaikan oleh pak Bupati, jika pihak perusahaan belum mengantongi izin lengkap, agar tidak melakukan aktivitas penambangan” pungkasnya. (Rdp)

Pos terkait