Metrobatam.com|Serdang Bedagai – Lagi-lagi galian Tanah Urug di Desa Besar ll Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali marak. Rabu (8/6/2022).
Hingga kini otoritas setempat tidak mampu mengambil tindakan yang akurat dan terukur.
Sebagian masyarakat sangat resah dengan aktivitas galian tanah urug ini.
Salah satu Warga Masyarakat mengatakan, Berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat terkhusus anak-anak yang sering bermain di halaman rumahnya.
“Debu-debu ini bisa membuat penyakit ISPA, sesak nafas masyarakat terkhusus buat anak-anak,” tegasnya lagi.
“Sedangkan peraturan daerah No 9 Tahun 2018. Di larang melintas Kendaraan bermotor/Truck angkutan barang bermuatan lebih dari 8 ton,” jelasnya.
lanjutnya, Diduga peraturan tersebut dikangkangi oleh pengusaha galian tanah uruq tersebut. Karena Muatan damtruk yang di duga melebihi 8 ton.
“Mau untungnya aja orang itu bang, gak peduli dengan dampak kesehatan dan jalan kami jawabnya” salah satu masyarakat dengan lantang.
Mondar mandir Dum Truk yang membawa matrial tanah urug tersebut sangat menggangu masyarakat.
bukan tanpa alasan, masyarakat menilai jalan di Desa mereka semakin parah kerusakan nya semenjak truk truk pengangkut material tanah urug melintasi jalan yang menghubungkan ke tempat pariwisata yang ada di Kecamatan Pantai Cermin.
“Salah satu Galian Tanah Urug yang beroperasi di Desa Besar ll Terjun tepatnya di Dusun (III dan V)” ujarnya.
“Kami masyarakat Desa II Terjun ingin bapak Kapolres Sergai dan Jajaranya agar kiranya menutup Galian tanah uruq yang diduga ilegal tersebut agar desa kami terhindar dari penyakit dan jalan rusak,” katanya.
Lanjut dia, saya dan warga masyarakat pada umumnya ingin galian tanah urug di tutup karna Galian tanah uruq ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat, pungkasnya, mengakhiri.
(Hutabarat)













