Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin, Cori: Pemko Punya Saja Tidak Berizin

Salah satu Papan Reklame Milik Pemko Tanjungpinang yang tidak memiliki izin

Metrobatam.com|Tanjungpinang – Salah satu Pelaku usaha Papan Reklame di Kota Tanjungpinang, Andi Cori Fatahuddin menyayangkan langkah Pemko Tanjungpinang dalam melakukan penertiban papan reklame tak berizin.

Andi Cori Fatahuddin

“Dari 216 Papan reklame yang ditertibkan oleh Pemko Tanjungpinang kenapa hanya sebagian saja yang ditertibkan. Berartikan ada Pilih Kasih,” ucap Andi Cori kepada media ini, Sabtu(10/9/2022) siang.

Pria yang akrab disapa Wak Cori ini menyebutkan seharusnya menjadi perhatian terkait penertiban Reklame adalah proses perizinan panggung reklame yang masih berbelit, terutama upaya untuk mendapatkan rekomendasi PU Provinsi Kepri dan PJN. Diperlukan campurtangan Pemko/ PU Kota Tanjungpinang untuk berkoordinasi dengan PU Provinsi terkait permasalahan ini.

Andi Cori menjelaskan sesuai perwako nomor 70 tahun 2021 jelas mengatakan pada setiap sudut perempatan jalan hanya di bolehkan pemasangan 3 titik reklame, sedangkan selebihnya akan disediakan tempat oleh pemko, Namun hingga saat ini mekanisme pemindahan dan lokasinya belum juga tersedia, sementara kontruksi reklame sudah ditertibkan..

Bacaan Lainnya

Sesuai Perda nomor 7 tahun 2010 setiap bangunan wajib memiliki IMB baik itu milik pemerintah, BUMN, BUMD maupun perorangan.

“Dengan permasalahan ini seyogyanya pemko melakukan langkah perbaikan sistem,” tegasnya.

Padahal kata, Cori pihaknya selalu membayar Pajak Periklanan Papan reklame. Akan Pemko Tanjungpinang tidak pernah menjelaskan rinci Bentuk Perizinan Papan Reklame tersebut.

“Siapa bilang kita gak bayar pajak, kita bayar kok,” sebutnya.

Menurutnya Pemko Tanjungpinang juga tidak memberikan contoh yang baik dalam Penertiban Papan Reklame tersebut. Karena masih banyak Papan Reklame yang dimiliki oleh Pemko Tanjungpinang yang tidak memiliki izin.

“Seperti di Simpang Pamedan, di Depan Kantor Samsat, Simpang Melayu Square, dan Simpang Kota Piring,” bebernya.

Tidak hanya itu, Cori juga menyayangkan sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang yang tidak kritis dalam menanggapi masalah rakyat seperti ini.

“Mereka itu wakil Rakyat kritislah sikit. DPRD sekarang Kurang Kritis banyak bela pemerintah. Banyak makan jagung dan Siomay. Mereka tidak peka bikin susah rakyat,” ujarnya.

“Disitulah terdapat PAD untuk Pemko Tanjungpinang, nah darimana indikator pemko yang mengatakan kami tidak membayar pajak papan rekalame,” kata Andi Cori.

Tokoh pemuda Tanjungpinang ini juga menghimbau agar pejabat yang akan berdialog di RRI besok adalah pejabat yang memahami perizinan, karena masalah tentang ini sudah terlalu lama berbelit belit, sementara regulasi yang dibuat pemko tidak ada perubahan kepengurusan izin dan lain-lain, tukasnya.

Andi Cori juga bertanya framing yang dibangun Pemko Tanjungpiang tentang pihak yang tidak membayar pajak. Apa pelaku usaha sajakah, dan ternyata Pemko Tanjungpinang juga tercatat sebagai pemilik papan reklame yang sama-sama tidak berizin.

“Jangan menepuk air di dulang nanti tepercik muka sendiri, buatlah regulasi yang benar benar pro investasi insaallah kami ikuti,” kata dia.

(Budi)

Pos terkait