Tagih Perjanjian 2009, Ratusan Warga Marok Tua Datangi Lokasi PT Hermina Jaya di Lingga

Metrobatam.com, Lingga – Ratusan warga mendatangi kawasan PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (12/1/2026) pagi. Kedatangan warga secara beriringan tersebut membuat akses menuju pos utama perusahaan dipadati massa.

Aksi warga dilakukan untuk menuntut realisasi sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum dipenuhi sejak adanya perjanjian notaris yang disepakati pada tahun 2009. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, personel Polres Lingga dikerahkan melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Perwakilan warga, Safarudin, menyampaikan sedikitnya terdapat tujuh tuntutan utama yang disuarakan masyarakat kepada pihak perusahaan. Tuntutan tersebut mencakup pembayaran kompensasi, penyelesaian pembayaran lahan, serta kewajiban lain yang secara resmi tertuang dalam dokumen perjanjian.

“Kami hanya menagih apa yang sudah disepakati bersama. Semua tuntutan ini tercantum dalam perjanjian tahun 2009 dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Safarudin di hadapan warga dan perwakilan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Menurut warga, hingga kini sejumlah hak masyarakat terdampak belum direalisasikan meskipun aktivitas perusahaan telah berjalan selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong warga menyampaikan aspirasi secara terbuka agar mendapat kejelasan.

Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian tampak berjaga dan melakukan pendekatan persuasif kepada massa. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Hermina Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan warga. Masyarakat berharap perusahaan segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati, guna mencegah potensi konflik sosial berkepanjangan di wilayah tersebut.

Awalludin.

Pos terkait