METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang gelar konferensi pers terkait pengungkapan Azhari David Yolanda (ADY), Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai NasDem dan Natasya R (NR) sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 0.24 gram di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selasa (31/01/2023).
Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara yang didamping oleh Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo menjelaskan kronologi kejadian pada saat mengamankan 2 orang pelaku berinisial NR (21 Tahun) Perempuan, dan ADY (33 Tahun) oknum Anggota Dewan Kota Batam.
“Kejadian yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 Sekira Pukul 08.00 WIB di Kamar 511, di salah satu Hotel Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” ucap Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik.
Kompol Lulik juga mengatakan, modus operandi Pelaku ADY menyuruh Pelaku NR untuk membeli narkotika jenis sabu, Pelaku NR memesan melalui whatsapp kepada Pelaku yang berinisial BEB (DPO) kemudian Pelaku NR menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal orang suruhan pelaku BEB.
“Kemudian setelah pelaku NR dan Pelaku ADY diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket/bungkus serbuk putih diduga narkotika dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dari atas meja dalam kamar 511 hotel yang berada di Kelurahan Sei Jodoh, Batu Ampar dengan berat 0,24 gram,” jelas Lulik.
“Pelaku ADY, menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu kemudian pelaku NR membeli dengan cara memesan menggunakan whatsapp ke pelaku BEB (DPO),” kata Lulik.
Setelah itu, pelaku BEB memberikan nomor rekening BCA kepada pelaku NR setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket Sabu.
“Menurut pengakuan NR pada saat sabu diserahkan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 saat itu pintu kamar ada yang mengetuk dan saat pelaku ADY sedang tidur lalu pelaku NR buka pintu kemudian melihat seorang laki-laki tidak kenal (orang suruhan BEB) menyerahkan satu paket shabu dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus kertas warna putih kepada pelaku NR, setelah itu barang bukti tersebut diletakan pelaku NR di atas meja dalam kamar tersebut kemudian pelaku NR kembali tidur, NR juga mengakui sudah dua kali membeli sabu dari BEB,” jelas Lulik.
“Selanjutnya, pengakuan ADY, ia menyuruh NR untuk membeli sabu tersebut adalah mau coba pakai sabu tersebut karena ingin mengetahui rasa sabu tersebut serta belum pernah menggunakan sabu. Dan baru pertama sekali menyuruh NR untuk membeli sabu, serta mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan dan barang bukti tersebut belum sempat digunakan oleh kedua pelaku sehingga hasil cek urine kedua pelaku Negatif Amfetamin,” ucap Lulik.
“Atas Perbuatannya untuk tersangka Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun hingga Seumur Hidup,” tambahnya lagi.
Kompol Lulik menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Provonsi Kepri.
“Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara. (**)














