Metrobatam.com|Batam – Setelah lama tidak beroperasi. Kini judi Jekpot kini judi jekpot dengan dalih gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang berlokasi di Sky Villa Nagoya, Batam sudah tanpak beroperasi.

Lokasi judi jekpot tersebut adalah New Sky Villa jekpot Game Zone Superstar 21, telah dibuka sejak awal Maret 2023. Dengan lokasinya yang cukup strategis. Karena berada di tengah perkotaan.
Namun aparat Kepolisian setempat terkesan tutup mata, hingga saat ini belum terlihat upaya aparat penegak hukum untuk menutup perjudian yang dibuka secara terang-terangan ini.
Anehnya disaat Aparat Penegak Hukum gencar melakukan razia dan pengerebekan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang dan menindak tegas segala apapun jenis perjudian.
Tetapi, Lokasi Gelper tersebut seolah luput dari jangkauan Aparat Penegak Hukum. Walaupun terkadang ada penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian tapi masih dinilai tebang pulih. Digerebek, tutup sebentar, kemudian buka lagi.
Padahal Kapolri Jendra Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian dari mulai tingkat Polda, Polres/Polresta hingga Polsek untuk menindak berbagai bentuk perjudian di Indonesia. Namun instruksi tersebut kesannya diabaikan.
Berikut UU yang dilanggar dalam dugaan aktivitas perjudian tersebut
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
(Budi)














