METROBATAM.COM, BATAM – Pembacaan tuntutan terdakwa Andika dan terdakwa Toman Simatupang dalam perkara dugaan penyelundupan satu kontainer Mikol ilegal gagal dibacakan, terpaksa sidang ditunda oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Alasan yang disampaikan oleh Jaksa Gilang karena belum siap tuntutanya.
Akibat tuntutan belum siap dibacakan jaksa maka, ketua majelis hakim Tiwik menunda sidang terdakwa Andika dan Toman Simatupang.
“Sidang kita tunda hari ini, dan kembali sidang pada hari Kamis 31 Oktober 2024. Amar tuntutan jaksa belum siap,”ucap Tiwik menunda persidangan.
Sementara, M. Fadli selaku kuasa hukum terdakwa Andika menyampaikan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini ditunda karena masih menungu dari Kejati Kepri.
“Tuntutan belum siap dibacakan jaksa karena masih menunggu dari Kejati Kepri,” kata PH terdakwa Andika, M Fadli dan Manner Lubis selaku kuasa hukum terdakwa Toman Simatupang menirukan ucapan jaksa Gilang, Selasa (29/10/2024) di PN Batam.
Terkait penundaan ini, ada beberapa keluarga terdakwa bertanya -tanya usai persidangan dan menyampaikan pada media ini. Kenapa harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kepri ya ?. Kan perkara ini yang menangkap Bea dan Cukaj Batam dan kalau tak salah penyidikannya oleh Polresta bukan Polda kan?. Tanya keluarga kedua terdakwa binggung.
Kemudian, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Kejari Batam, Tohom membantah bahwa pihaknya tidak ada menyampaikan dalam persidangan bahwa penundaan itu karena menunggu dari Kejati Kepri.
“Saya sudah tanyakan jaksa penuntut yang menyidangkan perkara ini bahwa ia tidak ada menyampaikan penundaan ini karena alasan menunggu dari Kejati Kepri. Saya mau berdebat dengan mereka nanti. karena tidak ada jaksa menyampaikan menunggu dari Kejati Kepri. Hanya saja jaksa sebutkan tuntutan belum siap, itu saja atau tanyakan pada majelis hakim yang menyidangkan,” kata Tohom.
Kembali ke perkara terakwa Andika dan Timan Simatupang ini, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan atau penyidik dari Bea Cukai Batam, terungkap bahwa pemilik minuman beralkohol yang ditangani petugas Bea Cukai merupakan milik AKBP Heryana.
Pria yang menjabat Kayanma Polda Kepri itu lagi-lagi disebut saat itu oleh penyidik Bea dan Cukai sebagai pemilik minuman berakohol yang diselundupkan senilai Rp 180 juta.
“Waktu di BAP, terdakwa Andika yang saat itu berstatus sebagai tersangka menyebutkan bahwa selain minuman Rio, minuman lain yang berada di dalam kontainer adalah milik AKBP Heryana,” kata penyidik Bea Cukai Batam saat dihadirkan sebagai saksi Verbalisan.
Menurut saksi, dari keterangan Andika sudah jelas, bahwa minuman dengan merk selain Rio adalah milik Heryana.
“Terdakwa menegaskan jika minuman selain merek Rio adalah milik Heryana, hal itu disampaikan dalam proses BAP takkala ia menjadi saksi di perkara Toman,” tegas saksi penyidik.
Sebelumnya juga saat saksi AKBP Heriyana dihadirkan jaksa Gilang terkait perkara ini menyampaikan bahwa ia mengenal terdakwa Andikan baru sekittar 2 bulan setelah dikenalkan oleh saksi David. Dalam perkenalan tersebut, Andika cerita bahwa ia sering ditipu orang soal pengurusan izin minuman. Maka saat itu menyarankan pada terdakwa Andika untuk mencari orang memiliki izin importir mikol tipe A,B dan C.
“Awalnya saya dikenalkan oleh David kepada Andika, dimana dalam cerita Andika ini sering ditipu orang hingga ratusan juta untuk mengurus izin importir mikol. Karena tak mengerti bisnis mikol maka saat itu saya sarankan untuk mencarikan perusahaan yang memiliki izin importir mikol golongan A,B dan C. Saya kenal Andika baru 2 kali jumpa sekitar dua bulan,” kata saksi Heriyana dihadapan ketua majelis hakim, Tiwik didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, Selasa (20/8/ 2024). (Nkson).














