Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu

Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan pelaku penyeludapan Sabu ke dalam lapas.

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan pelaku penyeludupan Sabu ke dalam Lapas narkotika Tanjungpinang.

Modusnya pelaku menyeludupkan Sabu ke dalam Lapas narkotika pada 28 Oktober 2024 lalu, Kamis (12/12/2024).

Dari kejadian, Dua orang tersangka Jumanto (50) dan Lafran (40) langsung diamankan Satnarkoba Polres Bintan.

Dengan jumlah barang bukti Sabu sebanyak 8 paket dengan total 33,87 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo mengatakan, motip kejadian bermula saat pelaku membesuk rekannya dengan membawa lauk rendang untuk diberi kepada rekanya.

“Memang setiap titipan barang maupun makanan, petugas selalu memeriksa barang yang dibawa pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas merasa curigai, rendang yang berisikan sabu dibungkus pelastik bening kemudian dilakban warna hitam,” ungkapnya.

“Ketika dicek ada beberapa bungkus kain kemudian dengan curiga petugas langsung memeriksa nya. ternyata bungkusan Sabu, terlihat seperti Lauk rendang,” ujarnya.

“Atas kejadian ini petugas mengamankan titipan lauk rendang  yang diketahui isinya sabu sebanyak 8 paket,” jelas Bejo di halaman kantor Lapas Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josi Sidabutar mengatakan saat itu pihaknya menerima laporan dari Lapas narkotika terkait penemuan sabu.

Lalu, langsung mengamankan Lafran,(Napi ) sedangkan Jumanto sempat melarikan diri saat diperiksa di Lapas Narkotika Tanjungpinang

“Jumanto berhasil ditangkap setelah 3 hari melarikan diri di Kampung Pisang, Bintan Timur, di rumah rekannya,” terang Kasat.

Saat ini Kedua Tersangka sudah berada di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (yt)

Pos terkait