Bea Cukai Tanjungpinang Akui Kurangnya Penegakan Hukum untuk Rokok Ilegal

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono mengakui masih kurangnya penegakan hukum di dalam pemberantasan rokok ilegal.

Untuk itu, Joko meminta kepada semua pihak agar turut serta di dalam pemberantasan Rokok Ilegal yang ada di Kepulauan Riau, Khususnya Tanjungpinang dan Bintan.

“Rokok itu kayak narkoba, sekarang gak ada toleransi bagi rokok ilegal tersebut, tapi kita gak bisa kerja sendiri maka dari itu kami saat ini bersinergi dengan bapak – bapak dari Polres, TNI maupun Satpol PP setempat,” ungkap Tri saat pertemuan bersama Geber Kepulauan Riau, Senin(25/8) pagi.

Bea Cukai Tanjungpinang, kata Joko mengakui kenaikan harga Rokok Non cukai saat ini dari 8 Ribu Rupiah ke 15 ribu rupiah berkaitan dengan kurangnya suplai rokok tersebut ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami malah seneng harga itu, naik karena kami berhasil menekan suplai rokok ilegal tersebut. Kalau dari 8 ribu malah jadi 4 ribu rupiah berarti makin banyak peredarannya,” sebutnya.

Joko membeberkan ada beberapa jenis rokok ilegal yang saat ini beredar di masyarakat ada beberapa jenis yaitu Rokok dengan cukai yang dikurangkan isinya, Rokok dengan cukai Palsu dan juga rokok yang tanpa cukai.

“Yang masuk dalam tindakan pidana Rokok dengan cukai Palsu dan Rokok yang tanpa cukai, pintu masuk kita sekarang selalu kita perketat karena kita tahu sendiri barang masuk banyak dari Pulau Batam,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Geber Aliansi Gerakan Bersama (Geber), Jusri Sabri sangat mengapresiasi kesigapan Bea Cukai Tanjungpinang dalam memberantas peredaran Rokok Ilegal di Tanjungpinang – Bintan.

“Maunya kita rokok ilegal semua dibasmi, karena sangat merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar, ” tegas Jusri.

(Budi) 

Pos terkait