METROBATAM.COM, LINGGA – Dalam sepekan terakhir, berbagai pegiat kontrol sosial di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terus menyuarakan keprihatinan mereka atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan serta menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari proyek-proyek tersebut.
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Kabupaten Lingga, Azerah, kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat dari Dinas Perkim Provinsi Kepulauan Riau terhadap proyek peningkatan jalan pembungkaman semenisasi di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat. Proyek senilai Rp399.994.000 ini dikerjakan oleh CV. Tiga Pilar Selaras dengan konsultan pengawas dari CV. Berkat Karya Konsultan.
Menurut Azerah, kualitas pekerjaan yang terlihat di lapangan jauh dari standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Masyarakat setempat mengeluhkan hasil pengerjaan jalan yang cepat rusak, retak, dan tidak layak pakai. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksana proyek hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas, sementara pengawasan dinilai lemah.
“Proyek ini dibangun dari uang rakyat, jangan sampai rakyat yang dirugikan hanya untuk kepentingan pribadi, baik pejabat maupun kepala daerah,” ujar Azerah kepada wartawan, Minggu (07/09/2025).
Jalan desa di wilayah Singkep Barat memiliki fungsi vital sebagai jalur penghubung antarpermukiman dan akses ekonomi masyarakat, khususnya untuk distribusi hasil pertanian dan perikanan. Dengan kondisi geografis Lingga yang terdiri dari pulau-pulau, akses transportasi darat menjadi penopang penting dalam memperlancar mobilitas warga. Pekerjaan jalan yang tidak sesuai standar jelas akan menghambat aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya transportasi, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain proyek jalan, Azerah juga menyoroti proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang menelan anggaran miliaran rupiah namun hingga kini masih mangkrak. Jembatan tersebut seharusnya menjadi sarana vital untuk membuka keterisolasian wilayah serta mempermudah arus logistik dan transportasi warga. Namun, proyek yang tidak selesai itu kini justru menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan pembangunan di Lingga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lingga terkait kasus jembatan tersebut. Namun, hingga kini, publik belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil penggeledahan maupun tindak lanjut penyelidikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada langkah awal, tetapi benar-benar menuntaskan penyelidikan hingga tuntas, termasuk menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Jika dugaan penyimpangan anggaran pada proyek-proyek infrastruktur ini benar adanya, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat finansial bagi negara, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Jalan yang cepat rusak akan memperlambat akses warga ke pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Sedangkan jembatan yang mangkrak mengakibatkan keterisolasian wilayah tetap berlanjut, sehingga menutup peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Azerah menegaskan bahwa publik menunggu langkah nyata dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, keberanian untuk menindak tegas praktik korupsi merupakan kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terus terkikis.
Awalludin.














