BATAM, METROBATAM.COM — Mohammad Hasbi, seorang apoteker pendamping di Apotek Nasifa Farma, Batam, resmi ditahan setelah didakwa mengedarkan ribuan tablet obat keras jenis LL secara ilegal.
Obat tersebut diketahui mengandung zat Trihexyphenidyl yang tergolong dalam Obat-obatan Tertentu (OOT) dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Hasbi mengenakan kaus merah bertuliskan “Tahanan” saat hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Ia mulai ditahan sejak 13 Agustus 2025 atas perintah hakim demi kelancaran proses hukum. Sebelumnya, ia tidak ditahan.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau mengungkap bahwa obat keras tersebut disimpan tanpa label dan informasi produk. Selain itu, BPOM menemukan sedikitnya 2.000 tablet LL telah diperjualbelikan secara bebas, termasuk melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Kami menemukan 2.000 tablet yang dijual bebas, tanpa melalui prosedur ketat yang berlaku,” ujar saksi dari BPOM, David, dalam persidangan.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan praktik distribusi obat psikotropika seperti Tramadol bermerek Tugesal dan Dolgesik-50, yang diduga dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa sepengetahuan apoteker penanggung jawab di apotek tersebut.
Temuan bermula dari laporan pengiriman obat ilegal pada 10 Januari 2025. Saat diperiksa, Hasbi mengaku bahwa paket berisi obat-obatan tersebut adalah miliknya.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional Apotek Nasifa Farma sejak Juni 2024.
Dalam kasus ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Rencananya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Aditya Otavian dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, jaksa pengganti, Gilang, meminta penundaan karena berkas tuntutan belum siap. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (24/9/2025).
Berdasarkan penelusuran, Apotek Nasifa Farma dikelola oleh Luthfi Mariati Suriyah, S.Farm., Apt., dengan izin apotek No. 142/012/442/APT/III/2014 dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) No. 108/SIPA/SDK-I/VII/2017.
Lokasi apotek berada di Kompleks Botania Garden 3, Jalan Tengku Sulung, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
(Nkson/telisiknews)














