Metrobatam.com, – Lingga (Kepri) – Penanganan dugaan kasus mangkraknya pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah menetapkan empat orang tersangka beberapa waktu lalu, publik menilai masih banyak hal yang belum terungkap secara transparan.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024, melalui dana APBD Kabupaten Lingga.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasilnya menunjukkan bahwa:
1. Tahun 2022, tahap pertama pembangunan ditemukan adanya kerugian negara, namun seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas negara atau daerah.
2. Tahun 2023, tahap kedua kembali ditemukan kerugian, namun dana yang dimaksud juga telah dikembalikan.
3. Tahun 2024, tahap ketiga yang berada pada masa pemeliharaan telah diperiksa oleh BPK tanpa temuan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hal tersebut, sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa pada tahun 2025 baru muncul kembali dugaan kerugian negara yang dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
“Kalau menurut audit resmi dari BPK tidak ada lagi kerugian, lalu mengapa sekarang muncul angka baru yang belum juga dirilis ke publik?” ujar salah satu warga Lingga yang enggan disebutkan namanya Kepada wartawan Sabtu (18/10/2025).
Publik juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh BPKP hingga saat ini, meskipun beberapa tersangka sudah ditahan selama hampir dua bulan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan profesionalitas proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan keterlibatan seorang ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi politeknik di luar Provinsi Kepulauan Riau yang disebut-sebut ikut melakukan perhitungan dalam proyek tersebut. Dugaan muncul lantaran mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, SH, MH, disebut memiliki hubungan dengan institusi akademik tersebut.
“Publik tentu berharap tidak ada intervensi atau permainan data dalam proses penghitungan kerugian negara. Apalagi jika hal itu bisa mengalahkan hasil audit lembaga resmi negara seperti BPK,” ujar sumber lain yang juga mengikuti perkembangan kasus ini.
Berbagai pihak juga menilai lambannya pengumuman resmi hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP justru memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara hasil audit dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lingga.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia, sejumlah kalangan mendorong agar Kejaksaan Agung RI melalui Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lingga selama masa kepemimpinan Amriyata, SH, MH.
Masyarakat berharap agar penanganan kasus Jembatan Marok Kecil dilakukan secara profesional, terbuka, dan bebas dari kepentingan tertentu, demi tegaknya keadilan dan transparansi hukum di Kabupaten Lingga.
Awalludin/Tim
Laporan: Edysam














