METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menggagas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang produk halal. Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat jaminan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat, baik makanan, minuman, maupun barang konsumsi lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Ranperda Produk Halal, M. Taufik, S.Ag., Tuanku Mudo, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, jaminan penerapan produk halal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.
“Jaminan penerapan produk halal merupakan kewajiban kita bersama. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum agar setiap produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki standar dan sertifikasi yang jelas,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini juga sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal serta kebutuhan akan pengawasan yang lebih terstruktur. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki peran lebih kuat dalam melakukan pembinaan, sosialisasi, hingga pengawasan terhadap produk yang beredar.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mendukung penuh inisiatif DPRD tersebut. Jika disahkan, Ranperda Produk Halal ini akan menjadi salah satu regulasi daerah yang memiliki kontribusi besar dalam menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Muslim, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri dan UMKM.
Pansus menargetkan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, lembaga sertifikasi halal, dan pelaku usaha lokal. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan mudah diimplementasikan.
(Basa)














