BNN Gerebek Rumah di Bukittinggi, Amankan 9 Kilogram Sabu dan Seorang Tersangka

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9 kilogram. (Foto: BNNP Sumbar)

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dan mengamankan seorang pria berinisial Deni yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNN pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi lokasi keberadaan terduga pelaku, yakni di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II No. 33, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Deni.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh perangkat setempat.

Dari hasil penggeledahan di lantai dua rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, disimpan di dalam lemari kamar.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lantai tiga, di mana petugas menemukan satu tas jinjing berisi empat bungkus plastik besar hitam bermerek serupa.

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik berwarna biru yang masing-masing berisi 12 paket plastik bening berisi sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah tumpukan kasur.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas telah melakukan penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pencatatan saksi-saksi, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara, serta pelaporan kasus narkotika sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ricky, Senin (2/2/2026).

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa dua unit telepon genggam, lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam bergambar durian, 24 paket sabu-sabu dalam plastik bening dengan total berat kotor sekitar 9 kilogram, dua plastik berwarna biru, serta satu tas jinjing berwarna cokelat.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di BNN guna pengembangan kasus serta penelusuran jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (bs)

Pos terkait