7 Tempat Usaha Minol di Kotamobagu Bakal Disidang Tipiring

Metrobatam.com, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, memastikan sebanyak Tujuh tempat usaha penjual minuman beralkohol (Minol), akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sidang ini merupakan tindak lanjut, dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian, dan pelarangan peredaran Minol di wilayah Kota Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP, bersama Tim Terpadu telah melaksanakan razia rutin, di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran Minol ilegal. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa kafe, dan tempat usaha yang menyalahgunakan izin usaha, di mana izin yang dimiliki tidak mencakup penjualan minuman beralkohol, namun dalam praktiknya tetap memperdagangkan Minol.

“Pada saat operasi, petugas mendapati Minol dijual secara terbuka. Jenis Minol yang ditemukan merupakan Minol Golongan A, dengan kadar alkohol 0,1 hingga 5 persen, yang tetap wajib mengantongi izin resmi. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan izin usaha dan pelanggaran langsung terhadap Perda,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain Minol pabrikan, dalam razia tersebut petugas juga menemukan minuman keras tradisional jenis cap tikus, yang dijual secara ilegal, di sejumlah warung. Peredaran cap tikus ini dinilai sangat rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum, karena tidak memiliki standar keamanan, kadar alkohol tinggi, serta tidak dilengkapi izin edar resmi.

Lebih lanjut disampaikan, penjualan Minol di setiap daerah wajib memiliki izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta harus memenuhi ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Tanpa pemenuhan ketentuan tersebut, peredaran Minol, termasuk cap tikus, dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar kuat secara yuridis bagi Penyidik Satpol PP untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan dan persidangan Tipiring, guna memberikan efek jera serta menegakkan asas kepastian hukum.

“Ketujuh tempat usaha tersebut disangkahkan melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, serta ketentuan perizinan perdagangan Minol yang diatur oleh pemerintah pusat,” tambah Kasatpol-PP Kotamobagu.

Sebagai penutup, Kasat Pol PP menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak semata-mata bertujuan menghukum, melainkan membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga Cipkon Kota Kotamobagu agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama menciptakan ketenteraman dan stabilitas daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Berikut ini Tujuh tempat usaha yang akan disidangkan terdiri dari tiga kafe dan empat warung/kios, yaitu:

1. Cafe Agnes – Kotobangun
Pemilik: S.W.D
2. Cafe BLACKLIST – Kotobangun
Pemilik Inisial U.Y.N
3. Cafe M’Classik – Kotobangun
Pemilik Inisial M.K
4. Warung Jihan – Terminal Bonawang, Mongkonai
Pemilik Inisial D.P
5. Kios Angie – Desa Poyowa Kecil
Pemilik Inisial A.M
6. Kios Sking – Desa Poyowa Besar Dua
Pemilik Inisial A.F.W
7. Kios Mika – Kelurahan Kotamobagu
Pemilik Inisial S.R

Pos terkait