METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam menertibkan sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mulai dirasakan dampak positifnya oleh para pengguna jalan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Dede Moko yang keseharianya beraktivitas sebagai pengemudi bentor, ia sangat berterima kasih dengan penataan yang dilakukan oleh Satpol PP Kotamobagu.
“Para pedagang terutama Inde-Inde sudah diarahkan untuk tidak berjualan di sepanjang badan jalan, dan manfaatnya para pengguna jalan bisa merasakannya, tidak macet dan tidak terlihat semraut,” ujarnya, Senin 2 Februari 2026.
Dari pantauan media, suasana mulai berangsur kondusif dari para pedagang yang terkesan kumabal. Nampak terlihat kemdaraan mulai dari roda Dua, roda Tiga, dan roda Empat, hingga para pejalan kaki, berjalan mulus dan terkendali.
Bahkan nampak terlihat sejumlah anggota Satpol-PP mengarahkan dengan tertip terhadap para pengguna fasilitas publik tersebut ke tempat yang refresentatif yang disediakan pemerintah.
Demikian juga diakui oleh salah satu pedagang, dirinya dibantu oleh Satpol PP untuk mengangkut bahan dagangan yang .
“Kalau tertip seperti ini kan bagus, karna kami yang awalnya kami sangat sulit memasukan bahan namun sekarang sudah lancar,” kata pedagang.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan penegakan Perda terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum akan terus dilakukan.
Karna jika kita lemah maka tidak akan tercapai ketentraman dan ketertiban terkait penggunaan ruang-ruang fasilitas publik, sehingga Penegakan Perda adalah sebuah kewajiban demi terciptanya kenyamanan bersama. Kami juga selalu memberika Edukasi dan sosialisasi setiap hari kepada pedagang maupun pengguna fasilitas publik.
“Satpol PP juga saat melakukan penindakan, jauh sebelumnya telah melakukan sosialisasi. Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang baik warga Kota Kotamobagu maupun warga diluar daerah Kotamobagu untuk bersama-sama menyukseskan apa yang menjadi program dari Pemerintah Kota Kotamobagu, yang telah diatur melalui Perda nomor 9 Tahun 2016. Akan tetapi kami juga sadar dan sudah menegaskan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk pendekatan persuasif menggunakan faktor kemanusiaan,” jelas Nasli Paputungan. (B)














