METROBATAM.COM, BATAM — Sidang perkara penyelundupan liquid vape dari Malaysia yang menjerat enam terdakwa di Pengadilan Negeri Batam berlangsung menegangkan ketika terdakwa Johan Sigalingging membuka pengakuan mengejutkan di hadapan hakim.
Pengakuan tersebut memantik reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Gustirio dan menegaskan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dalam perkara yang menggunakan Pasal 106 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini, para terdakwa Alhyzia Dwi Putri, Muhammad Syafarul Iman, Muhammad Fahmi, Erik, Johan Sigalingging, dan Zaidell saling membuka peran masing-masing dalam jaringan distribusi liquid vape ilegal.
Ketika pengacara terdakwa Muhammad Syafarul Iman menanyakan pekerjaan sebenarnya, Johan menjawab singkat namun mengejutkan:
“Saya seorang supir di kejaksaan.”
Pernyataan itu memicu keheningan sesaat di ruang sidang. Johan kemudian mengakui menerima Rp 20 juta dari terdakwa Zaidell untuk mengurus pengeluaran barang di Pelabuhan Batam Center. Dari jumlah itu, ia mengaku memberikan Rp 15 juta kepada terdakwa Erik sebagai “uang terima kasih”.
Namun dari 15 juta tersebut, Johan masih menerima kembali Rp 2 juta sehingga total uang yang ia kantongi mencapai Rp 7 juta.
Badge Kejaksaan dan Akses Pelabuhan
Pengakuan Johan diperkuat terdakwa Erik. Ia menyebut bahwa Johan sering memakai badge kejaksaan, sehingga ia percaya Johan benar bekerja di lingkungan Kejari Batam.
“Dia ada badge kejaksaan dan saya lihat itu dipakainya. Selain itu, dia biasa mengurus keperluan kantor di pelabuhan,” ujar Erik.
Terkait uang yang sempat diterimanya, Erik mengaku telah mengembalikan seluruhnya kepada penyidik kepolisian.
Pembelaan: Kenapa Barang Bukti Tidak Dihadirkan?
Langkah pengembalian uang dan barang bukti oleh Erik justru memunculkan catatan kritis dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan mengapa barang bukti tersebut tidak pernah dihadirkan secara fisik dalam persidangan.
“Hanya ditunjukkan lewat foto. Seharusnya uang dan barang bukti dihadirkan langsung,” tegas pengacara Kairul Akbar. Setelah dikritik baru JPU menghadirkan BB Liguid Vape di ruang sidang.
Vape dari Malaysia: Dua Kali Lolos X-Ray
Dalam sidang, terdakwa Zaidell -warga negara Singapura mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan Fahmi membawa liquid vape dari Malaysia menuju Batam.
“Saya minta ke Johan untuk dilewatkan di Batam,” ujar Zaidell.
Ia mengklaim hanya mengetahui jumlah barang setelah diperiksa penyidik.
Fahmi, yang juga berkewarganegaraan Singapura, menyebut hanya bertugas membawa barang dan tidak mengetahui bahwa liquid vape tersebut melanggar ketentuan undang-undang di Indonesia.
“Saya kira ini bukan narkoba, hanya vape. Dua kali lolos X-Ray karena hanya bawa 50–100 pcs,” jelasnya.
(Nkson/telisiknew).














