Di Sidang Kepabeanan Batam, ABK Beberkan Peran Terdakwa Samin Angkut 266 Koli Barang Ilegal

Saksi Samadi saat memberikan keterangan terkait peran terdakwa Samin. (nkson).

METROBATAM.COM, BATAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Samadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Samin di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1/2025). Samin didakwa melanggar Pasal 102 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam persidangan, Samadi yang mengaku sebagai anak buah kapal (ABK) Kapal Nasya GT 625 membeberkan peran terdakwa Samin sebagai nahkoda kapal yang mengangkut ratusan koli barang tanpa dokumen kepabeanan. Kapal tersebut disebut dikendalikan bersama seorang bernama Acok Cung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Samadi menjelaskan, awalnya ia diminta oleh seseorang bernama Didin untuk membawa kapal dari Belakang Padang menuju Tanjung Pinang. Namun karena tidak menguasai jalur laut dan tidak mampu mengemudikan kapal berukuran besar, ia merekomendasikan Samin sebagai kapten kapal.

“Saya tidak sanggup membawa kapal besar dan tidak paham jalur laut. Karena itu saya merekomendasikan Samin sebagai kapten. Barang-barang di kapal sudah tersusun, kami tinggal berangkat,” kata Samadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas serta jaksa penuntut Gilang.

Bacaan Lainnya

Samadi juga mengungkapkan, pengangkutan barang tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut telah dua kali diperintahkan membawa kapal bermuatan barang jasa titip (jastip) dengan upah berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 per perjalanan.

Selain saksi fakta, JPU turut menghadirkan Awaluddin sebagai ahli dari Bea dan Cukai Batam untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Samin telah mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di perairan Batu Besar, Batam.

Jaksa mengungkapkan, Samin berperan sebagai nahkoda Kapal Nasya GT 625 dan menerima perintah pengiriman barang dari Acok Cung. Muatan kapal terdiri atas sekitar 266 koli barang jastip yang bercampur dengan barang elektronik tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Saat mengetahui adanya patroli Bea Cukai, terdakwa sempat memutuskan untuk kembali ke Pelabuhan Batu Besar. Namun kapal tersebut tetap diperiksa dan seluruh muatannya dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi.

Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak dua kali dengan upah Rp700.000 per perjalanan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang tidak tertagih sebesar Rp2,75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. JPU juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan terkait perbuatan mengangkut barang hasil tindak pidana kepabeanan.

Kasus ini bermula saat Bea Cukai Batam mengamankan Kapal Nasya GT 625 di perairan Batu Besar pada 21 Juli 2025. Kapal tersebut diduga mengangkut barang jastip tanpa dokumen kepabeanan yang sah. (Nkson)

Pos terkait