METROBATAM.COM, BATAM — Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., dan berlangsung di Mako Polsek Lubuk Baja, Senin (26/01/2026), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam doorstop tersebut, disampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial L.C.H. (73), warga negara asing, yang kehilangan dompet berisi uang saat berada di area pasar.
Iptu Noval Adimas menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika korban sedang berbelanja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus berpura-pura memijat kaki korban dari arah belakang, sehingga perhatian korban teralihkan. Saat itulah pelaku dengan cepat mengambil dompet korban yang berada di saku depan sebelah kanan.
Setelah menerima laporan polisi pada 24 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial B.A. (43), seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Lebih lanjut disampaikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi rumah kos tempat pelaku berada dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak kurang lebih tiga kali.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang. Selain korban, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya saksi berinisial F.K.W. dan K.A.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Noval Adimas menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan. (4ndy)














