METROBATAM.COM, LINGGA – Polemik berkepanjangan terkait kepemimpinan Kepala Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak krusial. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelumnya telah menggelar rapat resmi pada Selasa, 26 Agustus 2025, guna menentukan langkah lanjutan penyelesaian permasalahan tersebut.
Informasi yang diterima wartawan dari narasumber terpercaya pada Rabu (14/02/2025) melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa rapat tersebut menjadi forum penting dalam menentukan nasib Kepala Desa Bakong, menyusul berbagai persoalan yang memicu perhatian luas masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Lingga dan dihadiri oleh unsur terkait sebagaimana tercantum dalam daftar hadir resmi. Forum ini merupakan bagian dari tahapan administratif dan hukum dalam menindaklanjuti polemik kepemimpinan Desa Bakong yang sebelumnya telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, peserta mendengarkan sejumlah pemaparan dan laporan, antara lain penyampaian Kepala DPMD Kabupaten Lingga, laporan Camat Singkep Barat, penjelasan dari Kepala Desa Bakong, tanggapan Inspektorat Kabupaten Lingga, serta pemaparan Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Seluruh proses pembahasan dan dinamika rapat dituangkan secara resmi dalam notulen dan berita acara sebagai dokumen pertanggungjawaban administratif.
Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 terkait Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari disposisi Bupati Lingga disertai arahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tertanggal 12 Agustus 2025. Secara administratif, rangkaian persoalan telah bermula dari musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakong pada Jumat, 11 Juli 2025, yang digelar atas desakan masyarakat.
Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara penyampaian aspirasi warga yang dihimpun melalui RT dan RW, dengan salah satu tuntutan utama berupa permintaan pengunduran diri Kepala Desa Bakong. Selanjutnya, pada 18 Juli 2025, Camat Singkep Barat mengajukan surat usulan pemberhentian Kepala Desa Bakong, berdasarkan keputusan BPD yang disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota BPD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat DPMD terungkap bahwa secara akumulatif Kepala Desa Bakong tercatat tidak masuk kerja selama 60 hari kerja. Kondisi tersebut dinilai telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan pemberhentian. Masyarakat yang diwakili oleh BPD, RT, dan RW juga menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan kesempatan kembali kepada Satria Agusnawan untuk menjabat sebagai Kepala Desa Bakong.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Bakong mengakui adanya ketidakdisiplinan, kelalaian dalam menjalankan tugas pemerintahan, sering tidak masuk kantor, serta sulit dihubungi selama masa kepemimpinannya.
Hasil rapat penyelesaian permasalahan ini selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Bupati Lingga. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menentukan apakah Kepala Desa Bakong diberhentikan secara definitif atau tidak, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses secara transparan, objektif, dan berlandaskan hukum, demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik serta menjamin kepastian hukum dan pelayanan publik bagi masyarakat Desa Bakong.
(Hingga kini, masyarakat Desa Bakong masih menantikan keputusan final pemerintah Kabupaten Lingga).
(Awalludin)














