3 Tahun Lakukan Pelanggaran LKPPD dan Gelapkan BLT Kades Bakong Dilaporkan Warga

Foto : Kantor pemerintahan Desa Bakong

Metrobatam.com, Lingga – Gelombang protes masyarakat mengguncang Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Warga secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Lingga pada 24 Februari 2026.

Surat tersebut dikabarkan telah dalam proses pengiriman dan ditandatangani sekitar 90 persen Ketua RT/RW serta perwakilan masyarakat, disertai surat pengantar dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Aksi ini dipicu dugaan kelalaian administratif serius oleh Kepala Desa Bakong, terutama terkait tidak disampaikannya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) selama empat tahun berturut-turut serta indikasi kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa di Lingga, sekaligus menyita perhatian publik di wilayah Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, setiap kepala desa wajib menyampaikan LKPPD kepada BPD setiap akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah warga dan dokumen yang dihimpun, Kepala Desa Bakong diduga tidak menyampaikan LKPPD kepada BPD selama periode 2022 hingga 2024.

Salah satu narasumber menyebutkan pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari BPD yang menyatakan ketiadaan laporan tersebut selama empat tahun berturut-turut.

“Semua bukti ketiadaan LKPPD selama empat tahun, termasuk surat pernyataan BPD, sudah kami pegang. Bukti undangan BLT yang hanya mencantumkan tahun tanpa bulan juga ada,” ujar seorang perwakilan warga kepada wartawan, Sabtu (29/02/2026).

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban administratif yang berpotensi melumpuhkan fungsi pengawasan BPD serta menghambat prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Selain persoalan LKPPD, warga juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam distribusi BLT Dana Desa. Sejumlah undangan penyaluran bantuan disebut hanya mencantumkan tahun tanpa bulan pelaksanaan.

Praktik tersebut oleh warga disebut sebagai “undangan gelap” karena dianggap tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas administrasi pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi, ketidaklengkapan dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, terlebih jika berimplikasi terhadap pengelolaan anggaran negara. Beberapa tokoh masyarakat menilai pola ini berpotensi mengarah pada dugaan upaya menghindari pengawasan, mengingat tidak adanya laporan resmi yang dapat diuji publik dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Masyarakat Desa Bakong menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah. Mereka mendesak Bupati Lingga untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menggunakan diskresi secara serampangan apabila terdapat dugaan pelanggaran administratif berat.

Warga membuka opsi untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menekankan tiga poin utama:

1. Dugaan pengabaian kewajiban LKPPD selama empat tahun yang dinilai sebagai pelanggaran serius administrasi pemerintahan desa.

2. Dugaan ketidaktertiban prosedur dalam penyaluran BLT Dana Desa yang dianggap tidak transparan.

3. Perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan kewenangan jabatan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk menjaga kredibilitas pemerintahan daerah, masyarakat mendesak dilakukan audit kinerja menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Bakong. Audit tersebut diharapkan melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan, apabila diperlukan, aparat penegak hukum guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Dalam dinamika yang berkembang, sejumlah pihak menilai audit investigatif bukan hal yang mustahil dilakukan. Meski terdapat potensi multi tafsir dalam penafsiran administrasi, warga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan pengawasan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.

Warga berharap regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengawal transparansi serta mencegah potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bakong belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi berimbang dari seluruh pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Awalludin

Pos terkait