METROBATAM.COM, Batam — Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026). Seorang ibu mendadak pingsan setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana mati terhadap anaknya, Fandi Ramadhan (22), seorang anak nelayan asal Belawan, Sumatera Utara.
Fandi merupakan anak sulung dari enam bersaudara. Ayahnya bekerja sebagai nelayan kecil, sementara ibunya ibu rumah tangga. Sejak kecil, Fandi dikenal sebagai anak pendiam dan aktif di lingkungan masjid. Ia memendam cita-cita sederhana: mengangkat derajat orang tuanya dan menyekolahkan kelima adiknya.
Mimpi itu membawanya menempuh pendidikan di Politeknik Negeri Pelayaran (PNP) Malayati Aceh hingga lulus pada 2022. Pada 2025, Fandi diterima bekerja sebagai kru mesin di kapal asing Sae Dragon. Pekerjaan itu diperoleh melalui agen resmi dengan kontrak kerja yang sah.
Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk di tengah samudera.
Baru Mengetahui Muatan di Tengah Laut
Dalam persidangan terungkap, Fandi baru mengetahui kapal yang ditumpanginya membawa muatan ilegal ketika kapal sudah berada di tengah laut. Saat ia mempertanyakan muatan tersebut, kapten kapal hanya menjawab singkat, “Ini emas dan uang.”
Tanpa akses komunikasi, tanpa sinyal, dan tanpa pilihan untuk kembali ke darat, Fandi tetap menjalankan tugasnya sebagai anak buah kapal (ABK). Ia tidak memiliki kewenangan atas kapal maupun muatan yang dibawa.
“Melawan berarti mempertaruhkan nyawa. Kabur tidak mungkin. Dia hanya buruh di kapal,” ujar Eman Efendi, ayah kandung Fandi Ramadhan.
Dituntut Sama dengan Terdakwa Utama
Jaksa Penuntut Umum Gustirio menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut, yang terdiri atas dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia, termasuk Fandi Ramadhan.
Selain Fandi, terdakwa lain yang dituntut pidana mati adalah Hasiholan Samosir yang disebut sebagai kapten kapal, serta Richard Halomoan Tambunan dan Leo Candra Samosir.
Keluarga Fandi mempertanyakan tuntutan tersebut. Mereka menilai jaksa tidak membedakan posisi Fandi sebagai buruh kapal dengan pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku utama jaringan.
“Anak saya bukan bandar, bukan pemakai, bukan pembeli. Dia hanya bekerja untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Eman Efendi saat ditemui di rumahnya di Simpang Canang, Belawan, Selasa (3/2/2026).
Rumah Sunyi Tanpa Perabot
Rumah keluarga Fandi bercat hijau berdiri sederhana di kawasan pesisir Belawan. Rumah itu dibangun dari bantuan pemerintah senilai Rp20 juta. Di dalamnya nyaris tak terdapat perabot. Tidak ada sofa, kursi, maupun meja.
Eman mengatakan Fandi adalah tulang punggung keluarga. Lima adiknya masih berusia kecil dan sepenuhnya bergantung pada penghasilan sang kakak.
“Sejak kecil dia tidak pernah bermasalah. Baru sekali ikut kapal asing, itu pun untuk bekerja. Sekarang dia dituntut mati. Hancur hati saya,” ujar Eman dengan suara bergetar.
Ia mengaku tidak sanggup menghadiri persidangan secara langsung karena keterbatasan biaya.
“Saya ingin melihat sendiri sidangnya, tapi ongkos ke Batam tidak ada. Saya hanya menunggu kabar dari keluarga,” katanya.
Sorotan Keadilan
Kasus Fandi Ramadhan kembali memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penerapan hukuman mati, khususnya terhadap pekerja atau buruh yang berada di posisi paling lemah dalam rantai kejahatan terorganisasi.
Apakah seseorang yang bekerja berdasarkan kontrak, tanpa pengetahuan awal, dan tanpa kuasa menentukan arah, patut disamakan dengan pengendali jaringan?
Di ruang sidang PN Batam, pertanyaan itu menggantung—bersama tangisan seorang ibu dan harapan sebuah keluarga nelayan kecil dari Belawan. (nkson)














