METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Kabar gembira bagi masyarakat Kepulauan Riau. Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya meringankan beban wajib pajak.
Gubernur Ansar menjelaskan, pada tahun 2025 Pemprov Kepri telah memberikan insentif cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.
Memasuki tahun 2026, insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB R2, keringanan diberikan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya, sementara PKB R4 memperoleh keringanan 5 persen. Adapun BBNKB R2 dan R4 mendapatkan keringanan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.
“BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” kata Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, meskipun besaran insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ansar menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (bd/hms)














