METROBATAM.COM, BATAM – Terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika, Hasiholan Samosir, menyampaikan pengakuan mengejutkan menjelang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hasiholan mengaku dijebak oleh warga negara asing (WNA) asal Thailand saat menerima tawaran menjadi nakhoda kapal tanker Sea Dragon.
“Saya tidak tahu itu sabu. Saya diberi tahu membawa minyak,” ujar Hasiholan kepada awak media usai persidangan.
Awal Mula dari Kapal Nort Star
Hasiholan menjelaskan, sebelumnya ia bekerja sebagai nakhoda kapal Nort Star yang disebut milik Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui (DPO), warga negara Thailand. Saat itu, kapal tersebut tengah menjalani proses docking di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Di lokasi tersebut, pada Januari 2025, ia mengaku bertemu dengan Ali, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Teerapong Lekpradub—yang disebut sebagai WNA Thailand—serta Woli yang diperkenalkan sebagai Kepala PT Washa Indonesia Berlayar.
Dalam pertemuan itu, Hasiholan mengaku ditawari untuk membawa kapal tanker Sea Dragon yang juga disebut milik Jacky Tan.
“Saat Nort Star docking di Tanjung Uncang, saya ditawari oleh Mr. Pong untuk membawa kapal Sea Dragon,” katanya.
Sebut Mr. Pong sebagai “Otak”
Dalam persidangan, Hasiholan secara tegas menyebut Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Mr. Pong ini kepercayaan Jacky Tan. Dia yang mengatur semua ini. Dia yang menjebak saya,” ujarnya.
Ia mengklaim, sebelumnya Mr. Pong dan Ali pernah bekerja di kapal milik Jacky Tan. Hasiholan merasa diarahkan dan diyakinkan bahwa muatan kapal yang dibawanya adalah minyak, bukan narkotika.
Kontrak dan Gaji 3.200 Dollar AS
Hasiholan mengungkapkan, pada 16 April 2025, Jacky Tan mengajaknya membawa kapal tanker Sea Dragon dari Songkhla (Thailand timur) menuju Phuket (Thailand barat) dengan iming-iming gaji sebesar 3.200 dollar AS.
Ia juga mengaku menerima Letter of Guarantee atau perjanjian kerja laut atas nama perusahaan MT Sea Dragon melalui pesan WhatsApp dari Jacky Tan.
Tak hanya itu, ia sempat menawarkan pekerjaan tersebut kepada adik kandungnya, Leo Chandra Samosir.
Sementara itu, terdakwa lain, Richard Halomoan Tambunan, disebut dihubungi langsung oleh Mr. Pong untuk bergabung di kapal Sea Dragon. Richard kemudian berkoordinasi dengan Hasiholan sebelum mempertimbangkan tawaran tersebut.
Agenda Sidang
Sidang di Pengadilan Negeri Batam hari itu beragendakan pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi para terdakwa pada Rabu (25/2/2026).
(Nikson)














