BP Batam Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad,

METROBATAM.COM, BATAM Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam sebagai langkah menjaga integritas serta mencegah praktik gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan seluruh pegawai tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Momentum Idulfitri hendaknya disambut dengan kesederhanaan dan rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam agar menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pegawai diimbau merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan, serta tetap memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar.

Selain itu, pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

BP Batam juga meminta pegawai untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik gratifikasi. Laporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Tim UPG akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang Idulfitri 2026.

Amsakar menambahkan, komitmen pencegahan gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas,” tegasnya. (*)

Pos terkait