METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Peristiwa tersebut menewaskan seorang perempuan berinisial AS (22), sementara seorang korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka-luka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.48 WIB di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Dalam kejadian tersebut, korban AS meninggal dunia, sementara korban AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan,” ujar Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial MY (31). Polisi menyebut pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak beberapa waktu sebelumnya.
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku yang sebelumnya memiliki hubungan pribadi dengan korban AS merasa kecewa setelah mengetahui korban telah memiliki pasangan baru.
Kapolresta menjelaskan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan tujuan melancarkan aksinya. Namun karena kondisi lokasi ramai, pelaku mengurungkan niatnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali mengikuti pergerakan korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan fitur berbagi lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban, pelaku akhirnya mengetahui lokasi rumah milik AB.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke rumah yang tidak terkunci dan bersembunyi di salah satu kamar.
Saat kedua korban berada di dalam ruangan, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pelaku memukul kepala korban AB menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.
Dalam kondisi tersebut sempat terjadi perlawanan dari kedua korban. Namun pelaku kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku melakukan beberapa kali penusukan hingga pisau tertancap di kepala korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian itu, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara pelaku melarikan diri dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Korban AB kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku langsung diamankan setelah menyerahkan diri di kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Anggoro.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga emosi serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam,” tutupnya. (Polresta Barelang)














