DPR: KUHD Tidak Melarang Para Pihak Mengatur Lebih Lanjut Syarat Perjanjian Asuransi

METROBATAM.COM, JAKARTA – Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bersifat limitatif dan minimum mandatory content, maka norma tersebut tidak melarang para pihak mengatur lebih lanjut mengenai syarat dalam perjanjian asuransi yang dilakukan antara tertanggung dan penanggung.

Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Selasa (10/3/2026). Sidang ketiga dari permohonan Ng Kim Tjoa ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangannya.

Menanggapi Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 ini, DPR RI menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD mengatur isi dari polis sebagai wujud perjanjian asuransi atau pertanggungan yang harus dalam bentuk tertulis. Dalam rangka memahami konsep isi perjanjian asuransi, maka pemahaman perjanjian harus didasarkan pada ketentuan Pasal 1233 KUHPer, yang menyatakan sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang.

“Pada konstruksi tersebut, ketentuan Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara sempit melainkan pemahaman yang komprehensif. Di mana berdasarkan prinsip umum perikatan, yang lahir dari perjanjian menganut sistem yang terbuka. Artinya, perikatan dapat berisi apa saja selama tidak bertentangan dengan hukum. Sistem yang terbuka ini dimaknai bahwa setiap orang dapat melakukan perikatan yang bersumber pada perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik yang diatur dengan undang-undang atau tidak. Hal ini disebut juga dengan kebebasan berkontrak dengan syarat tidak melanggar hukum,” terang Abdullah dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Bacaan Lainnya

Keberlakuan Asas Konsensualisme

Lebih jelas disampaikan Abdullah bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) juncto Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, maka salah satu syarat sah suatu perjanjian diperlukan adanya kesepakatan antara mereka yang mengikat dirinya. Kemudian pada Pasal 1138 ayat (1) KUHPer menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya, sambung Abdullah, adanya keberlakuan asas konsensualisme dalam hukum perjanjian memantapkan adanya kebebasan berkontrak.

“Terlebih adanya konsensus saat melakukan perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung sudah ditulis dan diuraikan dalam polis, maka setiap hak dan kewajiban yang timbul dari masing-masing pihak sudah dapat diketahui sejak awal,” sampai Abdullah dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Jaminan Kepastian Tertulis

Dalam teori hukum perjanjian, Abdullah menyebutkan bahwa asas konsensualisme dalam perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak tanpa melakukan formalitas tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Namun demikian, asas konsensualisme tidak bersifat absolut dan tanpa batas. Sebab dalam kebebasan berkontrak yang lahir dari konsensualisme, tetap tunduk pada asas yang ditentukan undang-undang dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, norma Pasal 304 KUHD tidak dapat dikatakan melanggar asas konsensualisme. Justru memperkuat implementasinya dengan memberikan jaminan kepastian tertulis atas kesepakatan yang telah dicapai para pihak.

“Maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitative dan minimum, dalam menetapkan unsur pokok wajib yang dimuat dalam polis asuransi jiwa. Ketentuan ini bukan dimaksudkan mengatur secara menyeluruh seluruh aspek teknis perjanjian asuransi, termasuk prosedur dan syarat klaim yang bersifat dinamis dan bergantung pada jenis asuransinya,” jelas Abdullah.

Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon mendalilkan bahwa dalam perjanjian asuransi, polis asuransi menjadi suatu kontrak yang mengatur hak dan kewajiban antara penanggung dan pemegang polis atau tertanggung. Setelah disepakati, polis akan mengikat kedua pihak untuk wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam polis.

Sebagai dokumen krusial, polis semestinya mengatur secara rigid dan final perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung atau pemegang polis jika hendak mengajukan klaim. Namun pada praktiknya, persyaratan klaim yang diatur dalam polis tersebut acapkali merugikan pemegang polis atau tertanggung, karena perusahaan asuransi menyisipkan ketentuan terbuka pada pasal yang mengatur tentang persyaratan klaim sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Akibatnya, penanggung dapat mengajukan syarat tambahan di luar dari hal yang telah disepakati dalam polis. Oleh karenanya, hukum perlu melakukan intervensi terhadap isi polis khususnya yang mengatur tentang persyaratan klaim agar diatur secara rigid dan pasti.

Pemohon menilai ketentuan pada Pasal 304 KUHD hanya mengatur polis asuransi yang hanya memuat unsur-unsur administratif tertentu, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan premi, tanpa mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim uang pertanggungan secara pasti dan rigid. Hal ini kemudian berakibat pada beberapa hal, di antaranya tertanggung tidak mengetahui secara pasti sejak awal dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran klaim; perusahaan asuransi memiliki keleluasaan normatif untuk menafsirkan atau bahkan menambahkan syarat klaim di luar dari apa yang ditentukan dalam polis; syarat klaim sering kali baru diketahui setelah peristiwa risiko terjadi, sehingga tertanggung berada dalam posisi tidak dapat menghindari atau menolak syarat tersebut.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang diatur secara final dan rigid.”

(MKRI.ID)

Pos terkait