METROBATAM.COM, BATAM – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sae Dragon di perairan perbatasan Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Riau.
Dalam sidang putusan yang digelar di Batam, Jumat (6/3/2026), terdakwa Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana mati.
Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan bahwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dalam perkara ini, Weerapat disebut sebagai orang kepercayaan Jacky Tan alias Tanzen, yang diduga sebagai pemilik kapal Sae Dragon sekaligus pemilik narkotika yang berhasil disita aparat.
Selama proses persidangan, majelis hakim menilai tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga memiliki dimensi korektif, introspektif, dan edukatif agar pelaku dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton yang berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di Indonesia. Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Khusus terhadap Weerapat, majelis hakim menilai terdakwa memiliki peran penting dalam mengendalikan aktivitas penyelundupan tersebut. Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Selain dua warga negara Thailand tersebut, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Hasiholan Samosir selaku kapten kapal, serta Leo Candra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu Jacky Tan alias Tanzen yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Nkson)














