Ketua KPID Kepri Mundur, Henky Mokhari Segera Dilantik Jadi Anggota KPU Tanjungpinang

Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi (tengah), didampingi sejumlah pejabat eselon di Diskominfo berfoto bersama Komisioner KPID Kepri usai menerima surat pengunduran Henky Mohari yang terpilih sebagai Anggota KPU Tanjungpinang, Senin (2/3/3026). (Ari/Dskm)

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menerima surat pengunduran diri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari, Senin (2/3/2026).

Pengunduran diri tersebut diajukan menyusul terpilihnya Henky sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan itu diambil untuk menghindari rangkap jabatan, sesuai ketentuan yang berlaku pada lembaga negara dan lembaga ad hoc.

Hendri Kurniadi menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan Henky selama memimpin KPID Kepri.

“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Proses transisi akan kami pastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepri tetap optimal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Surat pengunduran diri diserahkan langsung di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Pengunduran diri tersebut dinyatakan efektif sejak tanggal penyerahan guna mempercepat proses pergantian kepemimpinan di tubuh KPID Kepri.

Henky Mokhari menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama masa tugasnya.

“Saya berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan Diskominfo. Mohon doa agar dapat menjalankan amanah di tempat yang baru dengan baik,” katanya.

Berdasarkan Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026, Henky dijadwalkan dilantik sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kepri serta anggota KPID lainnya untuk memproses mekanisme penunjukan ketua baru atau pelaksana tugas, sesuai Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan ketentuan yang berlaku. (Budi/Hms)

Pos terkait