PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Fandi Ramadhan saat mendengarkan putusan dari hakim PN Batam

METROBATAM.COM, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait tindak pidana narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga memiliki aspek rehabilitatif dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Menurut majelis, pemidanaan harus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Majelis hakim juga menekankan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan tiga prinsip utama, yakni kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam perkara tersebut, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pidana.

Namun, majelis hakim menilai bahwa ketentuan pidana penjara yang diancam secara kumulatif dengan denda dapat diterapkan secara alternatif. Oleh karena itu, dalam putusannya majelis hanya menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai pidana denda.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, majelis memerintahkan satu kartu ATM BNI untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon seluler iPhone 13 beserta kartu SIM dan satu unit telepon seluler Oppo dirampas untuk negara. Adapun paspor dan buku pelaut atas nama Fandi Ramadhan dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa.

Majelis menilai bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan aspek korektif, introspektif, dan edukatif, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah jumlah narkotika dalam perkara tersebut yang hampir mencapai dua ton dan dinilai berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan serta usianya yang masih relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Putusan majelis hakim tersebut sekaligus tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati bagi terdakwa Fandi Ramadhan.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan. Dua terdakwa, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan menjalani sidang pada Jumat (6/3/2026).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, dijadwalkan menjalani pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026).

(Nikson)

Pos terkait